BPKN menilai kenaikan biaya haji terlalu mahal, mengingat Indonesia masih terjebak sebagai middle income country dan masih berjuang pasca pandemi COVID-19.
Merunut catatan BPKH dan Kemenag selama 2010 – 2022, persentase nilai manfaat dari tahun ke tahun merangkak naik, beriringan dengan terus meningkatnya BPIH.
BPKH tegaskan tidak menginvestasikan secara langsung dana haji ke infrastruktur melainkan 70% diinvestasikan ke dalam SBSN) dan 30% di deposito syariah.