"Bansos? Kan, kepala negara boleh. Kecuali Pak Jokowi bilang pilih ini, ya, baru enggak boleh," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).
Soal dugaan pelanggaran dalam kampanye Gobran, Bagja menjelaskan saat ini masih proses pemeriksaan, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait sanksinya.
Bawaslu RI akan mengecek kebenaran total pengeluaran PSI pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang hanya Rp180 ribu, sementara penerimaan Rp2 miliar.