BPN mengapresiasi langkah PP Muhammdiyah yang mengajukan permohonan kerja sama dengan Bawaslu RI untuk mengusut banyaknya petugas pemilu yang meninggal dunia.
Polisi mengatakan belum menerima surat izin pemberitahuan pelaksanaan aksi. Sehingga jika tidak ada pemberitahuan maka aksi dianggap ilegal sehingga aparat berhak membubarkan, pun jika mengganggu ketertiban masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima Tirto, Masjid Itiqlal merupakan titik kumpul bagi sejumlah massa yang akan mendatangi Bawaslu untuk melaporkan kecurangan pemilu.
Massa yang jumlahnya diperkirakan sekitar 200 orang yang tiba di Kantor Bawaslu RI diminta membubarkan diri oleh kepolisian dengan alasan tak memiliki izin.
Meski aksi ini inisiatif dari tokoh-tokoh seperti Kivlan Zen, Syarwan Hamid, Eggi Sudjana, Permadi dan lainnya, KPU tak memiliki waktu untuk menemui mereka karena keterbatasan waktu yang dimiliki para komsioner KPU.
TKN menilai massa aksi GERAK, yang diinisiasi Kivlan Zen menuntut agar paslon 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dari Pilpres 2019, karena mereka tidak siap kalah dalam pemilu.
Rangkaian kawat berduri telah dipasang sepanjang Gedung KPU. Tak hanya itu saja, kawat berduri ini juga terpasang di pembatas Jalan Imam Bonjol, atau di seberang Gedung KPU.