RUU Cilaka akan memberi sejumlah ketentuan baru bagi pengusaha tambang, salah satunya soal royalti bagi pengusaha sebagaimana ditambahkan dalam Pasal 128A RUU Cilaka.
RUU Cipta Lapangan Kerja bakal mengubah PK2B jadi PBPK dan mengesampingkan IUPK. Hal ini dinilai bakal membuka ruang eksploitasi besar-besaran di sektor Minerba.
Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) menyarankan Indonesia agar belajar dari India dan Afrika Selatan untuk mengatasi masalah polusi PLTU batu bara.