Indeks Aturan Naik Pesawat Wajib Pcr

Peraturan Naik Pesawat Berubah: Persyaratan PCR Jadi 3x24 Jam
Hard news
Kamis, 28 Okt 2021

Peraturan Naik Pesawat Berubah: Persyaratan PCR Jadi 3x24 Jam

Peraturan naik pesawat berubah sesuai persyaratan terbaru menurut Inmendagri yakni tes PCR berlaku selama 3x24 jam.
Respons Luhut Soal Kritik Penerapan Wajib PCR untuk Penerbangan
Hard news
Senin, 25 Okt 2021

Respons Luhut Soal Kritik Penerapan Wajib PCR untuk Penerbangan

Menurut Luhut penerapan hasil tes PCR tetap penting sebagai monitoring akibat relaksasi aktivitas saat ini.
Tes PCR di Terminal 3 Soekarno Hatta Hasilnya Kini Hanya 3 Jam
Hard news
Minggu, 24 Okt 2021

Tes PCR di Terminal 3 Soekarno Hatta Hasilnya Kini Hanya 3 Jam

PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR antara hasil diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1x24 jam.
YLKI Nilai Ada Akal-akal Harga PCR, Desak Pemerintah Revisi Aturan
Hard news
Minggu, 24 Okt 2021

YLKI Nilai Ada Akal-akal Harga PCR, Desak Pemerintah Revisi Aturan

YLKI menemukan banyak akal-akalan yang dilakukan oleh para penyedia layanan PCR yang berani memasang harga mahal untuk hasil cepat.
Asosiasi Maskapai Sebut Syarat Naik Pesawat Wajib PCR Tak Relevan
Hard news
Jumat, 22 Okt 2021

Asosiasi Maskapai Sebut Syarat Naik Pesawat Wajib PCR Tak Relevan

Meskipun diberikan izin untuk mengangkut pesawat dengan kapasitas penuh, syarat wajib PCR dianggap cukup memberatkan penumpang pesawat.
Syarat Baru Naik Pesawat: Wajib PCR di Daerah PPKM Level 3-4
Hard news
Jumat, 22 Okt 2021

Syarat Baru Naik Pesawat: Wajib PCR di Daerah PPKM Level 3-4

Penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah PPKM level 3-4 wajib tes PCR.
Aturan Naik Pesawat, Satgas: ke Daerah Level 3 & 4 Wajib Tes PCR
Hard news
Kamis, 21 Okt 2021

Aturan Naik Pesawat, Satgas: ke Daerah Level 3 & 4 Wajib Tes PCR

Penerapan metode PCR sebagai gold standar dapat menjaring dan menapis kasus positif sehingga semakin meminimalisir penularan kasus COVID-19.