Menuju konten utama
Tirto.ID
Pencarian
Periksa Fakta
News
Diajeng
Bisnis
Beranda
Latest News
Periksa Fakta
News
Flash News
News Plus
Decode
Mozaik
Mesin Waktu
Miroso
Perspektif
Wawancara Khusus
Bisnis
Insider
Side Job
Gearbox
Byte
Edusains
GWS
TirtoEco
Visual
Video
VidPro
Esai Foto
Infografik
Diajeng
For Your Pemilu
Inception
Contact Us
Indeks
Mode Gelap
Artikel teks besar
Stop Press
Densus 88 Tangkap 3 Teroris di Jawa Tengah
Beranda
Aturan Naik Pesawat Wajib Pcr
Indeks Aturan Naik Pesawat Wajib Pcr
Kesehatan
Kamis, 28 Okt 2021
Peraturan Naik Pesawat Berubah: Persyaratan PCR Jadi 3x24 Jam
Peraturan naik pesawat berubah sesuai persyaratan terbaru menurut Inmendagri yakni tes PCR berlaku selama 3x24 jam.
Sosial budaya
Senin, 25 Okt 2021
Respons Luhut Soal Kritik Penerapan Wajib PCR untuk Penerbangan
Menurut Luhut penerapan hasil tes PCR tetap penting sebagai monitoring akibat relaksasi aktivitas saat ini.
Kesehatan
Minggu, 24 Okt 2021
Tes PCR di Terminal 3 Soekarno Hatta Hasilnya Kini Hanya 3 Jam
PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR antara hasil diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1x24 jam.
Sosial budaya
Minggu, 24 Okt 2021
YLKI Nilai Ada Akal-akal Harga PCR, Desak Pemerintah Revisi Aturan
YLKI menemukan banyak akal-akalan yang dilakukan oleh para penyedia layanan PCR yang berani memasang harga mahal untuk hasil cepat.
Sosial budaya
Jumat, 22 Okt 2021
Syarat Baru Naik Pesawat: Wajib PCR di Daerah PPKM Level 3-4
Penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah PPKM level 3-4 wajib tes PCR.
Sosial budaya
Jumat, 22 Okt 2021
Asosiasi Maskapai Sebut Syarat Naik Pesawat Wajib PCR Tak Relevan
Meskipun diberikan izin untuk mengangkut pesawat dengan kapasitas penuh, syarat wajib PCR dianggap cukup memberatkan penumpang pesawat.
Sosial budaya
Kamis, 21 Okt 2021
Aturan Naik Pesawat, Satgas: ke Daerah Level 3 & 4 Wajib Tes PCR
Penerapan metode PCR sebagai gold standar dapat menjaring dan menapis kasus positif sehingga semakin meminimalisir penularan kasus COVID-19.