tirto.id - Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen saat PPKM 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin yang Juga Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menjelaskan, izin untuk maskapai bisa mengangkut penumpang penuh akan membuat operasional maskapai lebih efisien.
“Yang pasti kita responsnya positif ya, kan artinya kan load factor bisa bantu pendapatan maskapai kalau sampai 100 persen,” jelas dia kepada Tirto, Jumat (22/10/2021).
Meskipun diberikan izin untuk mengangkut pesawat dengan kapasitas penuh, menurutnya, syarat wajib PCR cukup memberatkan penumpang pesawat.
Jika sebelumnya penumpang pesawat yang sudah melakukan vaksinasi dua kali hanya perlu melakukan antigen, kali ini penumpang yang sudah vaksin satu atau dua kali tetap diwajibkan untuk PCR sebelum naik pesawat.
“Yang menurut saya yang enggak relevan itu kalau lihat dari darurat PPKM 3-4 begitu Jakarta ini level PPKM-nya ini dua kok justru malah lebih ketat lagi (penumpang harus PCR) ini bingung. Kan vaksinasi itu sebagai strategi supaya ekonomi bangkit ya, tapi ini malah diperketat jadinya gimana,” terang dia.
Sehingga, ia berharap agar kebijakan wajib PCR untuk masyarakat yang sudah vaksin dua kali bisa dievaluasi lagi. Menurutnya, kebijakan yang sebelumnya sudah cukup ketat untuk menyaring penumpang.
“Mohon dievaluasi lagi,” kata dia.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, memperketat syarat perjalanan orang dengan transportasi udara.
Dalam surat edaran tersebut, untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Bali.
Serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan wajib RT PCR ini juga diwajibkan untuk daerah dengan penerapan PPKM Level 1-2 yang tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada kebijakan kali ini, Kementerian Perhubungan memberikan kelonggaran untuk maskapai bisa memaksimalkan kapasitas angkut. Jika sebelumnya pesawat hanya diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen. Kali ini maskapai diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.
“Adapun konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut tidak diberlakukan dan penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis (21/10/2021).
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari