Menuju konten utama

Aturan Naik Pesawat, Satgas: ke Daerah Level 3 & 4 Wajib Tes PCR

Penerapan metode PCR sebagai gold standar dapat menjaring dan menapis kasus positif sehingga semakin meminimalisir penularan kasus COVID-19.

Aturan Naik Pesawat, Satgas: ke Daerah Level 3 & 4 Wajib Tes PCR
Ilustrasi Naik Pesawat Saat Pandemi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengumumkan peraturan baru terkait dengan syarat perjalanan di dalam negeri.

Menurutnya, setiap pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara ke wilayah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 wajib menunjukkan bukti hasil tes PCR negatif.

"Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Tak hanya wilayah Jawa Bali, perjalanan ke daerah luar Jawa Bali dengan transportasi udara juga diwajibkan syarat serupa.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di Jawa Bali dan non Jawa Bali di level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penentuan jarak antar tempat duduk atau seat distancing [di dalam pesawat]," ujar Wiku.

Tak adanya pembatasan jarak tempat duduk di dalam pesawat ini kata Wiku sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus COVID-19 yang cukup terkendali.

Namun konsekuensinya, setiap maskapai penerbangan diminta menyediakan 3 baris kursi kosong untuk memisahkan jika terhadap penumpang yang menunjukkan gejala COVID-19.

Harapannya kata Wiku dengan penerapan metode PCR sebagai gold standar dan lebih sensitif dibandingkan antigen dapat menjaring dan menapis kasus positif sehingga semakin meminimalisir penularan kasus COVID-19.

Sedangkan untuk pengguna transportasi laut, darat seperti kereta api dan kendaraan umum atau pribadi lain, syaratnya tidak harus menunjukkan hasil tes PCR negatif. Tetapi dapat dengan menunjukkan tes antigen negatif yang dilakukan 1x24 jam sebelum perjalanan.

Selain itu, Wiku juga mengumumkan bahwa anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah bisa melakukan perjalanan udara.

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat, dan harus melakukan tes PCR sesuai dengan aturan di daerah asal-tujuan masing," kata Wiku.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK PESAWAT TERBARU atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari