Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, pemerintah akan memblokir aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab apabila tidak mematuhi aturan sebagai sarana transportasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) hingga batas waktu 31 Mei.