Peneliti Formappi Lucius Karus menilai jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen, maka justru berpotensi melanggengkan langkah oligarki dalam menguasai DPR RI.
MK menilai anggapan pemohon menuding penetapan presidential threshold merupakan upaya tarik-menarik politik, adalah sesuatu yang tidak bisa dinilai secara hukum.
Jika tanpa adanya ambang batas, maka partai politik berkoalisi apabila memiliki kesepahaman, sementara yang tidak cocok kemudian akan memilih alternatif lainnya.