tirto.id - Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani memastikan partainya tak terpengaruh dengan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Muzani, Gerindra akan tetap mencalonkan Prabowo Subianto sebagai capres di pemilu, terlepas dari apapun keputusan MK. Gerindra telah mendeklarasikan Prabowo sebagai bakal capres sejak April lalu.
"Ya kita tunggu lah nanti bagaimana keputusan MK, apakah mengabulkan atau tidak [...] Berapapun ambang batasnya tidak akan halangi kami mengajukan beliau [Prabowo] sebagai capres," kata Muzani di kediaman Hidayat Nur Wahid, Jakarta, Sabtu (16/6/2018).
Muzani juga memastikan partainya tak takut kehilangan mitra koalisi, jika ambang batas pencalonan presiden nantinya dihilangkan oleh MK.
Peluang berubahnya peta koalisi jelang pemilu 2019 terbuka jika uji materi dikabulkan, karena parpol dapat mengajukan capres tanpa harus mengantongi syarat minimal suara di pemilu legislatif.
Saat ini, parpol atau koalisi harus memiliki minimal 20 persen suara dari hasil pemilu 2014 agar bisa mengajukan nama capres dan cawapres.
"Pak Jokowi juga bisa kehilangan mitra koalisi. Mungkin bisa 10-20 [capres jika ambang batas tidak ada]," tutur Muzani.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid memiliki pandangan berbeda dengan Muzani. Ia menyebut partainya mendukung penuh uji materi Pasal 222 UU Pemilu ke MK.
Menurut Hidayat, PKS konsisten menolak penerapan ambang batas untuk pemilu 2019. Konsistensi itu dimulai sejak pembahasan UU Pemilu pada 2017 lalu. PKS bersama PAN dan Gerindra tercatat walk out saat saat paripurna pengesahan UU Pemilu dilakukan.
"Kalau sekarang ada warga yang ajukan judicial review, kami mendukung [...] Kami berharap MK betul-betul menghadirkan kenegarawanan supaya bisa menghadirkan, sekali lagi, pilpres yang berkualitas karena basis konstitusionalnya lebih kuat," kata Hidayat.
Uji materi UU Pemilu kembali diajukan oleh 12 orang pegiat pemilu, mantan Ketua KPK, dan akademisi. Mereka diantaranya Rocky Gerung, Busyro Muqoddas, Hadar Navis Gumay, Bambang Widjojanto, Dahnil Azhar Simanjuntak, dan Titi Anggraini dengan kuasa hukum Denny Indrayana.
Denny menyebut Pasal 222 UU Pemilu membuat masyarakat tak bebas memilih capres dan cawapres di pemilu. Aturan itu juga disebutnya bertentangan dengan UUD 1945.
"Meskipun telah diuji sebelumnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU Pemilu dapat, dan wajib, diajukan kembali ke MK," ujar Denny dalam keterangan tertulis, Kamis (14/6/2018).
Permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu sudah didaftarkan ke MK Rabu (13/6/2018) malam. Denny berharap MK bisa mengeluarkan putusan sebelum masa pendaftaran capres dan cawapres pemilu 2019 dibuka, 4 Agustus 2018.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo