AJI menilai kekerasan terhadap jurnalis dalam aksi massa pada 21-22 Mei 2019 terjadi karena aparat kepolisian tidak ingin tindakannya diketahui publik.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai anggota Polrestabes Bandung telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kedua jurnalis foto saat liputan May Day 2019, di Bandung.
AJI Jakarta mewacanakan pemakaian rompi "Pers" oleh wartawan di Indonesia sebagai bentuk kritik satire ke aparat hukum yang belum bisa melindungi jurnalis dari tindakan kekerasan.
AJI Indonesia menilai pemerintah dan DPR belum menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan kebebasan pers. Salah satu buktinya, pasal-pasal yang mengancam jurnalis tak kunjung direvisi.
IUCN menilai pemberitaan kelapa sawit dinilai tak berimbang dan emosional. Hal itu, menurut AJI bisa diatasi dengan permintaan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers.
AJI dan LBH Pers mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Keppres pemberian remisi terhadap Susrama. Sebab kebijakan itu bertentangan dengan kebebasan pers.
Massa dari kalangan jurnalis dan lembaha bantuan hukum dan pers mahasiswa menilai remisi kepada narapidana pembunuh jurnalis, Susrama, menyuburkan iklim impunitas kekerasan pada jurnalis.