Menuju konten utama

Puluhan Pengusaha Mulai Konsultasi Pengampunan Pajak

Puluhan pengusaha di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus menyusul kebijakan pengampunan pajak. Diperkirakan animo pengusaha maupun wajib pajak yang akan berkonsultasi soal pengampunan pajak melonjak pada Agustus 2016.

Puluhan Pengusaha Mulai Konsultasi Pengampunan Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang mengurus kelengkapan administrasi pajaknya di kantor pelayanan pajak Pratama Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (22/7). Antara foto/Basri Marzuki.

tirto.id - Puluhan pengusaha di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus menyusul kebijakan pengampunan pajak.

"Hingga pekan kemarin tercatat ada sekitar 20-an orang yang berkonstulasi soal pengampunan pajak atau 'tax amnesty'," kata Kepala KPP Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

di Kudus, Senin, (25/7/2016)

Dalam rangka melayani pengusaha maupun wajib pajak yang berkonsultasi, pihak KPP Pratama Kudus sudah menyiapkan ruangan khussu untuk berkonsultasi dengan jaminan privasi terjaga.

Sejumlah personel untuk melayani konsultasi mengenai mekanisme pembayaran pajak selama tax amnesty ini diberlakukan pun juga disiapkan. Untuk penerima tamu, KPP Pratama Kudus telah menyiapkan enam orang, “help desk” minimal empat orang, dan peneliti lima orang.

Ia memprediksi animo pengusaha maupun wajib pajak yang akan berkonsultasi soal pengampunan pajak akan mengalami lonjakan pada Agustus 2016.

Apalagi, kata dia, Account Representative (AR) saat ini sudah terjun langsung melakukan pendekatan kepada pengusaha atau wajib pajak yang diduga memiliki tunggakan pajak dalam jumlah besar.

"Kami juga menjaga sejumlah informasi yang memang tidak boleh diketahui banyak pihak agar tidak tersebar luas," ujarnya.

Di Kabupaten Kudus terdapat sekitar 100 pengusaha yang menjadi target KPP Pratama karena memiliki tunggakan pajak dalam jumlah yang besar.

"Sekarang ini merupakan kesempatan mereka untuk mengajukan pengampunan pajak. Jika tidak ada respons maupun itikad baik, tentunya mereka tetap akan menjadi target penegakan," ujarnya.

KPP Pratama Kudus sudah berulang kali melakukan upaya penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak yang tidak memiliki itikad melunasi tunggakannya.

Dalam rangka menginformasikan pengampunan pajak kepada masyarakat luas, KPP Pratama Kudus berencana menggelar sosialisasi ke berbagai pihak, seperti birokrat, pengusaha, dan UMKM.

Pihak yang memiliki peluang mendapatkan pengampunan pajak, katanya, terkecuali bagi wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Selain itu, kata dia, wajib pajak yang dalam proses peradilan atau menjalani hukuman pidana atas tindakan pidana bidang perpajakan juga tidak bisa memanfaatkan amnesti pajak.

Baca juga artikel terkait EKONOMI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh