tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dilihat dari banyaknya koruptor yang ditangkap, melainkan upaya pencegahan yang dimaksimalkan sehingga bisa menihilkan tindakan korupsi.
“Karena itu, perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya korupsi,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (9/12/2019).
Puan menuturkan upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menerapkan sistem transaksi maupun birokrasi secara elektronik. Hal itu bisa menghilangkan metode "tatap muka" yang rawan terjadinya tindakan korupsi.
Dia mencontohkan penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning yang harus ditingkatkan kemampuannya.
“Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, transparan, sehingga tidak ada relevansi menyuap,” kata Puan.
Meski begitu, Ketua DPP PDIP itu mengatakan kebijakan ini memang belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi karena aksi pencegahan ini ada di hilir. Padahal perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan.
Puan pun meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator diperkuat.
Di hari antikorupsi ini, Puan mengklaim DPR saat ini telah terbuka sehingga publik bisa mengakes semua informasi serta proses yang sedang dan sudah terjadi di DPR mulai dari fungsi anggaran, legislasi, hingga fungsi pengawasan.
”DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan Undang-Undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi,” imbuhnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan