Menuju konten utama

PTUN Batalkan Izin Ahok Untuk Reklamasi Pulau K

Majelis Hakim PTUN Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

PTUN Batalkan Izin Ahok Untuk Reklamasi Pulau K
Lasmi (kanan), warga Muara Angke, menangis di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta Timur saat Ketua Majelis Hakim mengabulkan gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi Pulau K, Kamis (16/3/2017). Tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Walhi untuk membatalkan izin reklamasi pulau K, pada Kamis (16/3/2017).

Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, M. Arief Pratomo memutuskan membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Hakim Arief juga memerintahkan agar PT Pembangunan Jaya Ancol menghentikan proses reklamasi Pulau K selama keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta nomor 2485 tahun 2015 tentang izin pelaksanaan reklamasi pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tbk per tanggal 17 November 2015," ujar Arief saat membacakan hasil putusan sidang reklamasi Pulau K di PTUN, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Majelis Hakim menilai proyek reklamasi pulau K cacat secara substansi dan ‎cacat prosedur. Sebabnya pemberian izin tidak melalui proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang tepat dan sesuai prosedur. Selain itu, pelaksanaan reklamasi dinilai bertentangan dengan UU Kemaritiman, UU Kelautan, Perpres Reklamasi, UU Perikanan, dan UU Lingkungan Hidup.

Keputusan ‎Majelis Hakim juga didasarkan pada penilaian bahwa penerbitan izin ke objek sengketa tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam pembangunan. Akibat pembangunan tidak bermanfaat untuk masyarakat, sesuai pasal 67 ayat 4 huruf a dan b UU Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha, majelis hakim mengabulkan permohonan objek sengketa.

‎"Menimbang objek sengketa itu cacat substansi dan cacat prosedur, maka keputusan demikian sesuai pasal 66 UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dinyatakan batal," ujar Hakim Arief.

Majelis Hakim PTUN Jakarta sebenarnya menolak KNTI sebagai pihak penggugat. Alasannya KNTI tidak memenuhi syarat administratif sebagai penggugat saat pelaporan. Namun, hakim mengizinkan Walhi menjadi pihak menggugat karena masih memenuhi syarat administratif sebagai penggugat.

Menanggapi keputusan itu, Kuasa hukum penggugat, Marthin Hadiwinata‎ mengapresiasi keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Untuk masalah amdal, ia mengaku puas karena hakim mengulas jauh lebih dalam daripada pihaknya. "Harusnya masyarakat dikasih tahu (soal Amdal)," kata Marthin.

Sedangkan Kuasa Hukum ‎PT Pembangunan Jaya Ancol tbk, Akbar Surya mengatakan sedang menimbang untuk mengajukan banding. "Kami mau koordinasikan dulu untuk upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"‎ ujar Akbar.

Akbar mengklaim kliennya tidak melanggar aturan dalam pelaksanaan reklamasi pulau K karena sudah memenuhi syarat dan ketentuan, termasuk izin Amdal. "Kami sudah melakukan kajian-kajian lingkungan hidup yang sudah sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Akbar juga mempertanyakan daerah asal penggugat yang tinggal di daerah Muara Angke sehingga tidak berkepentingan dalam menggugat reklamasi pulau K.

Dia memastikan akan menggunakan pertimbangan majelis hakim sebagai bahan kajian untuk kelanjutan proses banding.

Sementara itu, Kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta masih menunggu salinan putusan sebelum bersikap untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

"Kalau untuk pertimbangan, nanti kami ambil dulu putusannya baru kami pelajari. Cuma, kalau sekilas kami dengar, sebagian besar sama kayak pulau G," ujar biro hukum DKI Jakarta, Haratua Purba di PTUN, Jakarta.

Ia mengatakan, pihak Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan permasalahan amdal secara menyeluruh dalam memori banding bila benar akan menempuh proses hukum itu.

"Walhi (penggugat) ikut waktu sosialisasi (Amdal reklamasi).” Haratua mengimbuhkan, "Bukan hanya kegiatan reklamasi, ‎semua kegiatan amdal DKI Jakarta, Walhi ikut."

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom