Menuju konten utama

PSI Siapkan Advokasi Caleg yang Tersangka di Tanjungpinang

Bapilu PSI bakal membawa penetapan tersangka calegnya di Tanjungpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

PSI Siapkan Advokasi Caleg yang Tersangka di Tanjungpinang
Logo Partai SOLIDARITAS INDONESIA (PSI).

tirto.id -

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Endang Tirtana tak terima kader partainya jadi tersangka pelanggaran kampanye oleh Bawaslu Tanjungpinang.

Endang menegaskan, penetapan tersangka itu dilakukan karena ketidakjelasan aturan yang dipakai Bawaslu.

Endang menjelaskan masalah bermula ketika kader PSI berinisial RMP yang juga menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan selesai mengajar.

Mahasiswanya ada yang bertanya soal informasi RMP menjadi calon anggota legislatif dan meminta kartu namanya.

Namun mahasiswa lain yang melihat hal itu mengadu kepada Bawaslu. Mahasiswa merasa RMP telah menggunakan kampus sebagai lokasi kampanye.
"Padahal kalau menurut aturan KPU itu tidak termasuk kampanye, tapi mereka [Bawaslu Tanjungpinang] bilang mereka pakai surat edaran Bawaslu [...] Itu kan sesuatu yang sumir," jelas kata Endang kepada Tirto, Jumat (22/2/2019).
Endang memastikan, PSI akan memberi bantuan advokasi sepenuhnya kepada RMP. Mereka khawatir, jika hal ini tidak diluruskan, maka tumpang tindih aturan akan terus terjadi.
"Pasti kami akan melakukan advokasi dan meminta kepada saksi-saksi ahli untuk menjelaskan mana yang dijadikan dasar PKPU atau SE (surat edaran)," kata dia.
Endang juga menyampaikan, ada keanehan yang dilakukan oleh Bawaslu Tanjungpinang. Hal ini terkait tidak ada caleg dari partai lain yang menjadi korban tumpang tindih aturan ini. Oleh sebab itu, Endang juga berencana mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kalau ini terus berlanjut, kemungkinan kami akan membawa ini ke DKPP. Karena ini tidak terjadi kepada parpol dan caleg-caleg lain, lalu yang menjadi korban malah kami," ungkap dia.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, mengatakan, kasus RMP tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saat ini masih satu tersangka. Terbuka kemungkinan ada tersangka lainnya bila ditemukan alat bukti yang mencukupi," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/2/2019).
Zaini mengemukakan, RMP beberapa pekan lalu diduga melakukan kampanye di dalam kelas. Salah seorang mahasiswa melaporkan caleg daerah pemilihan Bukit Bestari itu kepada Bawaslu Tanjungpinang.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti dan keterangan saksi yang mencukupi sehingga RMP ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali