Menuju konten utama

PSI Minta Ahmad Dhani dan Fadli Zon Contoh Sifat Legowo Ahok

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyarankan Fadli Zon dan Dhani untuk meneladani Basuki Tjahaja Purnama yang menghormati dan menjalani vonis hakim.

PSI Minta Ahmad Dhani dan Fadli Zon Contoh Sifat Legowo Ahok
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Wakil Ketua DPR Fadli Zon geram lantaran tak puas dengan vonis dan penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani. Fadli pun mengeluarkan ketidakpuasannya di akun Twitter pribadinya dan juga menulis sebuah puisi berjudul 'Ahmad Dhani' yang menyebutkan bahwa pentolan Dewa 19 tersebut adalah korban dari rezim berkuasa saat ini.

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyarankan Fadli Zon dan Dhani untuk mencontoh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang secara lapang dada menghormati dan menjalani vonis hakim.

"Contohlah Pak BTP yang menerima keputusan hakim tanpa harus framing opini dengan statement subjektif yang menyesatkan. Berikanlah edukasi dan contoh baik kepada anak muda," kata Dedek kepada reporter Tirto, Rabu (30/1/2019).

Dedek menganggap Fadli sedang berupaya membodohi rakyat agar terus menyalahkan Presiden Joko Widodo. Tujuannya, kata Dedek, tak lain adalah untuk memenangkan Pilpres 2019.

Dedek pun membela Jokowi yang menganggap Jokowi tak pernah campur tangan dalam urusan proses penegakan hukum.

"Yudikatif yang dalam hal ini menentukan putusan vonis, bersih dari campur tangan eksekutif yang dikepalai Presiden," terang Dedek.

Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntutnya 2 tahun penjara.

Dhani diputus bersalah karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri