tirto.id - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membayar tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Desember 2020 tanpa dikenai pemotongan.
Anies telah menerbitkan kebijakan yang akan membayarkan tunjangan PNS untuk Desember 2020 secara penuh. Namun, hingga saat ini, menurut Fraksi PSI DPRD DKI janji tersebut belum ditunaikan.
“Saya cek di situs simpeg.jakarta.go.id, ternyata tunjangan PNS belum dibayarkan," kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI, August Hamonangan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021).
Anggota Komisi A DPRD DKI itu mengaku mendapatkan banyak informasi bahwa banyak PNS yang sampai harus melakukan pinjaman untuk menutupi kebutuhan keluarga dan membayar cicilan. Jika tunjangan PNS tak kunjung dibayar, ia khawatir dapat mengganggu kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.
Kebijakan Anies yang akan membayar tunjangan bulan Desember 2020 secara penuh tertuang di dalam Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Salah satu perubahan di dalam Pergub nomor 2 tahun 2021 terdapat di pasal 4 yang menerangkan bahwa rasionalisasi penghasilan terhitung sejak April sampai dengan November 2020. Hal ini berbeda dengan Pergub nomor 49 tahun 2020 yang mengatur rasionalisasi penghasilan berlaku bulan April hingga Desember 2020.
Itu berarti tunjangan PNS pada bulan Desember akan dibayarkan secara penuh atau tidak dikenakan pemotongan. Sebelumnya, tunjangan bulan April hingga November 2020 telah diberikan sebanyak 50 persen.
“Teman-teman PNS dan keluarganya selama berbulan-bulan hanya mendapatkan penghasilan 50 persen. Oleh karena itu, mereka sangat menantikan pembayaran tunjangan bulan Desember 2020 tanpa ada pemotongan. Mohon Pak Gubernur tidak menunda-nunda pembayaran hak para PNS,” tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto