tirto.id - Gaji PNS yang diterima setiap bulan tersusun dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan fungsional tertentu/tunjangan fungsional umum, tunjangan beras, dan tunjangan PPh Pasal 21.
Dari berbagai tunjangan tersebut, PNS diberikan tunjangan beras untuk membantu kebutuhan makan sehari-hari. Oleh sebab itu, tunjangan beras dikenal pula sebagai tunjangan pangan.
Tunjangan beras adalah tunjangan untuk PNS dan anggota keluarganya yang diwujudkan dalam bentuk natura (beras) atau inatura (uang). Pemberian secara natura dan inatura telah ditetapkan besarannya menurut aturan.
Jumlah Anggaran Tunjangan Beras dan Pangan PNS 2024
Anggaran tunjangan beras dan pangan PNS tahun ini telah dibahas dalam Nota Keuangan APBN 2024. Dalam nota tersebut dinyatakan kebutuhan anggaran pembayaran selisih harga beras Bulog 2024 direncanakan sekira Rp146,1 miliar. Nilai tersebut 50 persen lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yaitu Rp97,1 miliar.
Ada pun pembagiannya untuk PNS sebagai tunjangan beras, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015. Regulasi tersebut mengatur tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Di situ disebutkan bahwa tunjangan beras yang diberikan untuk PNS setiap bulan sebesar 10 kilogram. Apabila diberikan dalam bentuk fisik beras, harga pembelian beras oleh pemerintah pada Perum Bulog untuk tunjangan pangan PNS ditetapkan sebesar Rp8.047 per kilogram.
Selain itu, tunjangan beras ini dapat diwujudkan dalam bentuk uang tunai dengan nominal Rp7.242 per kilogram. Dengan demikian, jika diberikan berupa uang maka setiap bulan seorang PNS setidaknya menerima tunjangan beras sebesar 10 kg x Rp7.242 atau Rp72.420.
Cara Menghitung Tunjangan Beras dan Pangan PNS 2024
Prinsip yang dipegang dalam penghitungan tunjangan beras yaitu diberikan bagi anggota PNS beserta keluarganya. Keluarga tersebut meliputi istri/suami dan anak-anak. Tiap mereka akan mendapatkan jatah tunjangan beras sebesar 10 kilogram per orang, dengan nilai beras Rp7.242 per kilogram
Meski demikian, perhitungannya berbeda apabila suami dan istri sama-sama sebagai PNS. Setiap dari mereka tetap memperoleh tunjangan besar. Bedanya, tunjangan beras bagi anak dan suami/istri tidak bisa rangkap.
Hal sama berlaku pula bila suami istri masing-masing sebagai PNS aktif dan pensiunan. Tunjangan beras juga tidak bisa rangkap bagi suami/istri dan anak.
Jika sudah diketahui siapa saja penerimanya dalam sebuah keluarga PNS, contoh cara perhitungan tunjangan beras sebagai berikut:
Seorang ayah bekerja sebagai PNS. Ia memiliki istri dan dua orang anak. Jadi dalam keluarga tersebut ada empat orang yang ditanggung dalam tunjangan beras. Setiap bulan, sang ayah akan menerima tunjangan beras sebesar 10 kilogram x 4 orang x Rp7.242, atau senilai Rp289.680.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra