tirto.id - Proyek reklamasi di teluk Jakarta akan terus dilanjutkan. Evaluasi yang sudah dilakukan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan sejak sebulan terakhir terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta menyimpulkan, tidak ada masalah atas sejumlah dampak yang dikhawatirkan akan membahayakan baik dari aspek hukum, legal, maupun lingkungan. Karenanya, Luhut pun memutuskan untuk meneruskan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta itu.
"Kami sudah sampai pada kesimpulan sementara bahwa tidak ada alasan untuk tidak meneruskan reklamasi di pantai utara Jakarta," kata Luhut usai rapat soal reklamasi pantai utara Jakarta di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016) malam, seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, semua aspek terkait reklamasi sudah didengarkan yakni dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT PLN (Persero), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Perhubungan.
"[Semua pihak] sudah memberikan masing-masing pandangan. Malam ini dan besok akan membuat press release yang lengkap khususnya di Pulau G," kata Luhut.
Ia mengatakan, rapat yang membahas kelanjutan proyek reklamasi tersebut tidak mempermasalahkan gugatan PTUN, yang ditegaskan Luhut tidak berkekuatan hukum. Presiden Joko Widodo, papar Luhut, justru memerintahkan untuk memprioritaskan nasib 12 ribu nelayan yang tempat tinggalnya tergusur akibat reklamasi.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok ini pun hadir dalam pertemuan itu. Terkait nasib tempat tinggal ribuan nelayan itu, Ahok menjelaskan akan membangun rumah susun (rusun) yang jumlahnya cukup untuk ditinggali para nelayan.
"Kita bikin rusun untuk nelayan termasuk pelabuhan, nah ini di luar Cakung. Cilincing kita bangun tanggul di sepanjang daratan lalu dibangun lagi rusun buat nelayan," kata Ahok di Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Pusat, Selasa malam.
Hal senada juga diungkapkan Pemprov DKI Jakarta. Dalam rapat itu dipaparkan bahwa nelayan tersebut mendapatkan rumah susun untuk tempat tinggalnya, disediakan 1.900 unit kapal nelayan yang dapat berlayar sampai Kepulauan Natuna, dan penyediaan air bersih.
(Masih) Menuai Protes
Rekomendasi Luhut untuk melanjutkan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta ini bertentangan dengan keputusan Rizal Ramli, Menko Kemaritiman sebelumnya. Pendahulu Luhut itu justru membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melanggar berat dan membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.
Selain itu, pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.
“Berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota,” demikian dipaparkan Rizal kala itu.
Dalam sebuah rapat koordinasi pun diputuskan pula sejumlah pulau reklamasi yang melakukan pelanggaran sedang dan ringan, selain pelanggaran berat yang dilakukan pengembang untuk Pulau G. Pulau C, D dan N dinilai melanggar sedang, di mana pihak pengembang diminta melakukan sejumlah perbaikan dan pembongkaran. Sementara itu, pelanggaran ringan dinilai berdasarkan masalah administrasi dan proses pembangunan.
Protes bernada serupa terkait keputusan Luhut untuk melanjutkan proyek reklamasi itu pun ditentang oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Rencana pemerintah melanjutkan kembali proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai sebagai kebijakan yang keliru.
"Proyek reklamasi Teluk Jakarta telah merusak lingkungan dan ekosistem pantai. Hal ini dibenarkan dengan kajian yang dilakukan oleh Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Teluk Jakarta," kata Ketua BEM UI, Arya Ardiansyah, saat demonstrasi menolak reklamasi Teluk Jakarta, di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Gedung Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta Pusat, Selasa.
Dari kajian tersebut, lanjutnya, telah direkomendasikan agar proyek reklamasi dihentikan, karena terbukti berdampak buruk pada lingkungan dengan berbagai pencemaran dan perusakan objek lingkungan.
Menurut Arya, proyek reklamasi juga masih memiliki permasalahan secara hukum. Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mewajibkan pengembang untuk melakukan analisa dampak lingkungan untuk memperbaiki izin lingkungan dan putusan PTUN berkekuatan hukum tetap pun membatalkan izin reklamasi Pulau G itu.
"Pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung itu menunjukkan bahwa melanjutkan proyek reklamasi merupakan praktek mal administrasi dan perbuatan melawan hukum," katanya.
Arya menambahkan, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan reklamasi Teluk Jakarta mengakibatkan penurunan pendapatan dan kesejahteraan nelayan pesisir Teluk Jakarta. Sikap BEM UI itu terkait pernyataan Luhut Pandjaitan, yang akan melanjutkan kembali reklamasi Teluk Jakarta dengan dalih tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun hukum.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari