tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA) belum lama ini merilis Protokol Kesehatan Keluarga yang mencakup empat hal salah satunya di lingkungan sekitar ketika ada warga terpapar COVID-19.
Protokol Kesehatan Keluarga tersebut disusun Kemen PPPA bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) seturut arahan Presiden RI Joko Widodo pada September 2020 lalu.
Sebagaimana dikutip dari Protokol Kesehatan Keluarga (PDF) Kemen PPPA, ada enam langkah yang perlu dilakukan ketika menjumpai warga terpapar COVID-19 di lingkungan sekitar. Enam tindakan itu sebagai berikut:
1. Jangan panik ketika ada warga yang terpapar COVID-19 karena dapat mengurangi efektivitas sistem kekebalan tubuh.
2. Terapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak.
3. Membatasi diri untuk berinteraksi secara fisik dengan warga dan masyarakat sekitar.
4. Ingatkan warga menjaga kebersihan dan disinfeksi lingkungan rumah masing-masing.
5. Jangan berikan stigma negatif dan tumbuhkan rasa empati baik kepada yang terpapar maupun yang sudah sembuh dari COVID-19. Bantu pemenuhan logistik bagi warga yang menjalani isolasi mandiri atau lanjut usia yang tidak memiliki keluarga.
6. Laporkan kepada Satgas Penanganan COVID-19/RT/RW setempat jika ada warga posotof COVID-19 yang melanggar protokol kesehatan di luar rumah.
Sementara, Juru Bicara Kemen PPPA Ratna Susianawati mengatakan protokol kesehatan keluarga tersebut disusun menyusul meningkatnya kasus positif di klaster keluarga.
"Hal ini tentu harus kita waspadai dan antisipasi bersama mengingat ada kelompok rentan dalam keluarga yang harus dilindungi," imbuhnya saat memberikan keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Kemen PPPA pada 9 Oktober 2020 sebagaimana dikutip dari situs web kemenpppa.go.id.
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo menyuarakan hal senada terkait kelompok rentan.
Doni mengingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan lantaran berisiko sangat besar bagi lansia dan kelompok komorbid.
"Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80 persen sampai 85 persen. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali," kata Doni dalam bincang-bincang khusus "Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab" di Media Center Satgas COVID-19 Graha BNPB Jakarta sebagaimana dikutip dari situs web covid-19.go.id.
Doni menjelaskan kelompok berisiko tinggi, seperti lansia dan komorbid, harus sedari awal sudah diketahui jika positif COVID-19.
Berdasarkan data rumah sakit, kata Doni, gejala ringan memang bisa 100 persen sembuh. Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5 persen, risiko sedang 8 persen, dan risiko berat dan kritis mencapai 67 persen.
Doni mengatakan perubahan dari gejala ringan ke sedang itu membutuhkan proses lebih dari seminggu. Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.
Selain protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada warga terpapar COVID-19, Protokol Kesehatan Keluarga Kemen PPPA mencakup dalam keluarga secara umum, ketika ada anggota keluarga yang terpapar, dan saat beraktivitas di luar rumah.
Untuk mengunduh Protokol Kesehatan Keluarga Kemen PPPA tersebut dapat dilakukan dengan mengunjungi tautan ini.
-------------------
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Editor: Agung DH