Menuju konten utama

Proses Penghitungan Pajak Google Capai Mufakat Akhir 2016

Hingga Selasa (29/11/2016) kementerian keuangan masih terus menghitung pajak Google yang beroperasi di Indonesia. Proses penghitungan itu akan mencapai kesepakatan hingga akhir 2016.

Proses Penghitungan Pajak Google Capai Mufakat Akhir 2016
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Seskab Pramono Anung (kiri) memaparkan masalah kewajiban pajak Google Indonesia, di Jakarta, Jumat (16/9). Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Google harus melunasi kewajiban pajaknya di Indonesia, jika raksasa internet tersebut tidak melunasi sesuai ketentuan maka akan diperkarakan di peradilan pajak. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Hingga Selasa (29/11/2016) kementerian keuangan masih terus menghitung pajak Google yang beroperasi di Indonesia. Proses penghitungan itu akan mencapai kesepakatan hingga akhir 2016.

"(Soal pajak Google) kami akan terus melakukan dengan mereka untuk melakukan penghitungan, kemudian pada akhirnya akan mendapatkan hak negara secara adil," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, usai memberikan kuliah umum dengan tema Kenali Anggaran Negeri, di Universitas Padjadjaran, di Bandung, Selasa, (29/11/2016) seperti dikutip dari Antara.

"Sehingga tunggakan dan kewajiban mereka kepada Indonesia dapat segera dilunasi," imbuh Mulyani.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan, pemerintah akan menarik pajak dari Google tahun ini, setelah selesai memeriksa laporan keuangan perusahaan multinasional asal Amerika Serikat itu.

"Ya harus tahun ini, pokoknya selesai pemeriksaan," ujar Dwijugiasteadi, di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional X Dirktorat Pajak Kementerian Keuangan, di Jakarta.

Proses pemeriksaan mencakup pembahasan hasil akhir pemeriksaan atau closing conference, dimana akan dilakukan pernyataan kedua belah pihak tentang jumlah pajak yang harus dibayar.

Direktorat Pajak Kementerian Keuangan telah memantau pajak dari Google, Twitter, Facebook, maupun Yahoo sejak April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat.

Menurut catatan direktorat jenderal otu, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Baca juga artikel terkait PAJAK GOOGLE atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh