tirto.id - Hingga Selasa (29/11/2016) kementerian keuangan masih terus menghitung pajak Google yang beroperasi di Indonesia. Proses penghitungan itu akan mencapai kesepakatan hingga akhir 2016.
"(Soal pajak Google) kami akan terus melakukan dengan mereka untuk melakukan penghitungan, kemudian pada akhirnya akan mendapatkan hak negara secara adil," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, usai memberikan kuliah umum dengan tema Kenali Anggaran Negeri, di Universitas Padjadjaran, di Bandung, Selasa, (29/11/2016) seperti dikutip dari Antara.
"Sehingga tunggakan dan kewajiban mereka kepada Indonesia dapat segera dilunasi," imbuh Mulyani.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan, pemerintah akan menarik pajak dari Google tahun ini, setelah selesai memeriksa laporan keuangan perusahaan multinasional asal Amerika Serikat itu.
"Ya harus tahun ini, pokoknya selesai pemeriksaan," ujar Dwijugiasteadi, di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional X Dirktorat Pajak Kementerian Keuangan, di Jakarta.
Proses pemeriksaan mencakup pembahasan hasil akhir pemeriksaan atau closing conference, dimana akan dilakukan pernyataan kedua belah pihak tentang jumlah pajak yang harus dibayar.
Direktorat Pajak Kementerian Keuangan telah memantau pajak dari Google, Twitter, Facebook, maupun Yahoo sejak April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat.
Menurut catatan direktorat jenderal otu, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh