Pemerintah bakal menarik pajak penghasilan berdasarkan aktivitas bisnis sebuah perusahaan, dan bukan lagi kehadiran perusahan tersebut dalam bentuk Badan Usaha Tetap di Indonesia.
Ekonom Indef Bima Yudhistira mengatakan mengoptimalkan potensi pajak dari perusahaan over the top seperti Google memang tak mudah. Syaratnya, mereka harus menjadi Badan Usaha Tetap di Indonesia.
Mengejar pajak Google, layaknya mengejar pajak perusahaan asing besar lainnya, bukan hal yang mudah. Pemerintah Indonesia harus banyak-banyak bersabar menunggu Google menaati aturan perpajakan di Indonesia.
Potensi penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan raksasa digital dunia yang beroperasi di Indonesia seperti Google dan Facebook dinilai belum optimal oleh ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Anggito Abimanyu.
Hingga Selasa (29/11/2016) kementerian keuangan masih terus menghitung pajak Google yang beroperasi di Indonesia. Proses penghitungan itu akan mencapai kesepakatan hingga akhir 2016.