Menuju konten utama

Prosedur dan Syarat Pendaftaran Usaha Waralaba Franchise

Konsep waralaba cocok diterapkan di Indonesia dengan persyaratan seperti KTP, HKI, hingga NPWP.

Prosedur dan Syarat Pendaftaran Usaha Waralaba Franchise
Ilustrasi Bisnis. iStockphoto/GettyImages

tirto.id - Menjadi pengusaha telah menjadi salah satu pilihan cita-cita anak muda saat ini. Beberapa berpendapat bahwa pengusaha lebih memiliki penghasilan yang besar.

Pada 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga pernah mengatakan bahwa penerapan konsep franchise atau waralaba cocok bagi Indonesia.

“Konsep franchise atau waralaba sebenarnya sangat cocok untuk negara kita, Indonesia. Masyarakat Indonesia sejak lama sudah terbiasa dengan usaha sendiri, buka warung, membuka toko, membuka restauran," ujarnya seperti dikutip Antara.

Menurut Presiden Jokowi, usaha waralaba dan usaha mikro, kecil dan menengah juga dapat menyerap tenaga kerja sebesar 70 hingga 80 persen.

Suatu waralaba juga dapat meningkatkan kualitas usaha warga dengan menerapkan standarisasi baik untuk perlengkapan, fasilitas gerai maupun kualitas produk.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba dijelaskan bahwa Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Dalam aturan itu juga ditekankan bahwa Waralaba harus memenuhi 6 kriteria, yairu:

  1. Memiliki ciri khas usaha
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan
  6. Hak Kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Syarat Administrasi

Memenuhi syarat ini kita tidak perlu mengeluarkan biaya. Karena menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengurus segala sayarat ini tanpa biaya dan hanya memakan waktu penyelesaian izin 7 hari kerja. Berikut beberapa syaratnya:

1. Mengisi formulir permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang di tanda tangan oleh direktur, dibubuhi materai Rp. 6.000, dan disertai cap perusahaan.

2. Photocopy KTP Pemohon dengan menunjukan KTP yang asli

3. Photocopy prospektus penawaran waralaba

4. Photocopy perjanjian waralaba

5. Photocopy izin usaha

6. Photocopy tanda bukti pendaftaran HKI

7. Komposisi penggunaan tenaga kerja

8. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan

9. Surat kuasa bermeterai cukup bila pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan menguasakan pengurusan STPW ke pihak ketiga.

10. Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara.

11. Photocopy Akte pendirian bagi yang berbadan hukum.

12. Photocopy NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan.

13. Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Syarat Teknis

Anda wajb memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Jangka waktu penyelesaian izin 7 hari kerja dan tidak dipungut biaya.

Baca juga artikel terkait WARALABA atau tulisan lainnya dari Febriansyah

tirto.id - Bisnis
Kontributor: Febriansyah
Penulis: Febriansyah
Editor: Yantina Debora