tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) memperpanjang distribusi bahan pangan dalam Program Pangan Bersubsidi di akhir tahun 2022.
Mulanya program tersebut untuk Tahun anggaran 2022 berakhir pada 5 Desember. Namun, DKPKP melakukan perpanjangan masa distribusinya hingga 10 Desember.
Distribusi bahan pangan di masa perpanjangan Program Pangan Bersubsidi dilakukan melalui gerai Perumda Pasar Jaya, Perumda Dharma Jaya, dan PT. Food Station TJ.
Masyarakat tertentu yang berhak atas bantuan sosial ini bisa membelinya di gerai-gerai tersebut. Pelayanan dibuka dari pukul 08.00 - 17.00 WIB.
Jenis dan Harga Pangan Bersubsidi
Dalam unggahan instagram dari Pemprov DKI Jakarta, masyarakat tertentu yang berhak mengikuti Program Pangan Bersubsidi berkesempatan membeli bahan pangan dengan harga sangat murah.
Ada 6 jenis pangan yang ditawarkan yakni meliputi:
1. Beras premium Rp30 ribu (5 kg/pack)
2. Daging sapi Rp35 ribu (1 kg/bungkus)
3. Daging ayam Rp8 ribu (1 ekor/bungkus)
4. Ikan kembung Rp13 ribu (1 kg/6-9 ekor)
5. Susu UHT Rp30 ribu (1 karton/24 pcs)
6. Telur ayam Rp10 ribu (1 troy/15 butir)
Pemprov DKI menjamin kualitas bahan pangan dalam keadaan baik sewaktu didistribusikan. Jika masyarakat tertentu yang membelinya menemukan penurunan kualitas, bisa menyampaikan keluhannya langsung di lokasi pendistribusian. Masyarakat tidak juga tidak dikenakan biaya administrasi apa pun.
Link lokasi distribusi bahan pangan Program Pangan Bersubsidi DKI Jakarta 2022
Syarat Penerima Bantuan
Tidak semua warga DKI Jakarta berhak atas bantuan sosial dalam Program Pangan Bersubsidi. Pemprov DKI Jakarta memberikan kriteria tertentu bagi warga yang bisa membeli bahan pangan murah ini. Berikut syarat penerima bantuan Program Pangan Bersubsidi selengkapnya:
1. Penerima KJP PLus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus
2. PJLP (PHL, PPSU, dll) dengan penghasilan maksimal 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa ATM Bank DKI
3. Penghuni Rusun wajib membawa Kartu ATM Bank DKI yang sudah di-reverso
4. Lansia tidak mampu dan terdaftar, wajib membawa Kartu Lansia Jakarta
5. Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar, wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta
6. Pekerja/buruh dengan KTP DKI dan memiliki gaji maksimal 1,15 UMP serta terdaftar, wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta
7. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar, wajib membawa kartu ATM Bank DKI
8. Guru non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS (KKI) berpenghasilan 1,1 UMP dan terdaftar, wajib membawa kartu ATM Bank DKI.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra