Menuju konten utama

Profil Yoyok Riyo Sudibyo yang Sebut Partai Cokelat & Netralitas

Simak profil Yoyok Riyo Sudibyo anggota DPR yang menjadi sorotan karena menyebut "partai cokelat" saat rapat dengan Menhan.

Profil Yoyok Riyo Sudibyo yang Sebut Partai Cokelat & Netralitas
Mantan Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo periode 2012-2017 pada pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat untuk menampung opini masyarakat terkait rencana pencalonan dirinya maju pada Pilkada Batang dan calon anggota DPR PI, Jumat malam (16/6/2023). (ANTARA/KUTNADI)

tirto.id - Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Nasdem, Yoyok Riyo Sudibyo, menyebut Partai Cokelat dan netralitas ketika Rapat Kerja Komisi I DPR, Senin (25/11/2024). Tuturan itu keluar saat membicarakan Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan diskusi itu dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 November kemarin. Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR, Yoyok menjelaskan tentang permasalahan netralitas serta pengibaratan “Partai Cokelat” di Pilkada 2024.

Rapat anggota DPR ini dilakukan Yoyok bersama Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin. Hadir pula Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto.

Adapun permasalahan netralitas TNI yang dibahas oleh Yoyok berkaitan dengan kepercayaan terhadap netralitas TNI dalam Pilkada.

“Ini masalah netralitas pak. Netralitas TNI ini, ini saya sampaikan pimpinan udahlah tidak ada duanya. Netralnya luar biasa. Saking netralnya, mendekat ke tempat TPS aja takut,” ujar Yoyok.

Berbagai permasalahan pemilihan, salah satunya kampanye hitam, juga turut disebut oleh Yoyok ketika bernarasi. Adapun kenyataan pahit ini diklaim Yoyok sebagai masalah demokrasi yang dapat dipantau oleh siapapun, termasuk kehadiran Partai Cokelat.

“Katanya ada partai baru, Partai Cokelat. Enggak mungkin kalau kita enggak tau kok.,” katanya.

Bukan hanya itu, Yoyok juga menuturkan perihal pemimpin-pemimpin yang kurang bertanggung jawab atau tak sesuai kriteria. Contohnya disebutkan lewat penangkapan sebanyak 2/3 pemimpin kepala daerah oleh pihak berwajib.

“2 per 3 dari kepala daerah yang ada di Indonesia itu ada yang ketangkep hukum loh, Pak. 2 per 3-nya, sisa sepertiga aja mungkin karena belum atau tak keambil,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, dia mempertanyakan dilema antara netralitas dan permasalahan demokrasi yang dibilangnya bobrok. Kemudian mengajak pihak militer untuk turut serta dalam pencegahan penyimpangan.

“Kalau melihat di depan mata ada penyimpangan, apa undang-undang TNI yang bisa dipegang,” lanjutnya.

Profil Yoyok Riyo Sudibyo

Dikutip dari laman Pemerintah Kabupaten Batang, Yoyok Riyo Sudibyo lahir di daerah Batang pada 23 April 1972 silam. Pendidikannya dilakukan di kampung halaman, mulai dari SDN 3 Batang, SMPN 1 Batang, dan SMAN 1 Batang.

Setelah menempuh pendidikan tersebut, Yoyok melanjutkan pembelajaran khusus tentang ketentaraan di Akademi Militer (Akmil). Kemudian menjalankan berbagai macam karir sesuai lulusan militer yang telah disandangnya.

Yoyok tercatat pernah bekerja sebagai Perwira Operasi Detasemen Intel Kodam Jaya, Jakarta, pada 2001 silam. Kemudian meningkat jadi Komandan Koramil 03 Tanjung Priok pada 2002 dan Komandan Satgas BIN Jayawijaya pada 2004.

Setelah melewati karir militer, ia memutuskan diri untuk menjadi pengusaha mulai tahun 2006. Oleh sebab itu, jabatan Yoyok sebagai salah satu anggota militer Indonesia dihentikan dengan cara pensiun dini.

Pria ini lanjut terjun ke bidang perpolitikan di daerah tempat asalnya dengan mengikuti kontestasi Pilkada 2011 silam. Berkat pengadaan pemungutan suara tersebut, Yoyok ditetapkan menjadi Bupati Batang Periode 2012-2017.

Adapun belakangan ini dirinya resmi menjadi salah satu Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem. Jabatan itu diperoleh lewat pengadaan Pemilu 2024 yang digelar Februari lalu, di mana seluruh masyarakat Indonesia memilih calon legislatif beserta pemimpin negaranya.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra