tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada hari Kamis, 22 September 2022.
Dalam kasus itu, seperti dikutip Antara News, KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka, salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli mengatakan, tim penyidik KPK akan menahan para para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
Berikut adalah peran masing-masing tersangka menurut KPK:
Diduga penerima suap:
- Sudrajad Dimyati (SD)
- Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP)
- PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY)
- PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH)
- PNS MA Redi (RD)
- PNS MA Albasri (AB)
Diduga pemberi suap:
- Yosep Parera (YP) selaku pengacara
- Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT)
- pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)
Rekam Jejak Sudrajad Dimyati
Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.
Seperti diberitakan Medcom pada 2014 lalu, Sudrajad Dimyati pernah diterpa isu sebagai pihak yang melobi dan diduga menyuap Bendahara Umum PKB, Bachrudin Nasori di toilet pada saat fit and proper test sebagai calon hakim agung pada tahun 2013 di DPR.
Hal tersebut sempat membuat dia gagal menjadi hakim agung, terlebih dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Namun, baik Bahruddin dan Sudrajad membantah hal itu. Sudrajad mengaku sudah diperiksa oleh tiga institusi yakni, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Badan Kehormatan DPR. Dan menyatakan kalau dia tidak terbukti.
Setahun kemudian, Sudrajad kembali mencalonkan lagi dan dilantik sebagai hakim agung pada Oktober 2014 lalu bersama Purwosusilo, Amran Suadi dan Is Sudaryono.
Seperti dikutip dari web resmi badilag.mahkamahagung.go.id, pelantikan keempat hakim agung itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93/P/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Oktober 2014.
Keempat nama itu terpilih dalam rapat pleno Komisi III DPR RI setelah melewati pemungutan suara. Baik Sudrajad, Purwosusilo, Amran Suadi dan Is Sudaryono sama-sama meraih 38 suara.
Editor: Iswara N Raditya