tirto.id - Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syarifudin mengkritik langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menebang ribuan pohon di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Ia menilai, pohon-pohon tersebut ditanam dengan investasi yang tidak sedikit dan membutuhkan waktu yang lama.
Pemerintah, kata Syarifudin, seharusnya tidak perlu menyingkirkan pepohonan di antara pembatas jalur cepat dan lambat apabila yang dilakukan hanya restorasi trotoar. Alasannya, pohon-pohon tersebut tak hanya bermanfaat bagi pejalan kaki melainkan juga pengguna kendaraan roda dua.
"Coba bayangkan, berapa miliar yang telah diinvestasikan? Kalau ditebang, maka balik lagi jadi nol. [Padahal] perawatan sampai sebesar itu, kan, pakai uang pajak,” kata Syarifufin kepada Tirto, Jumat (6/10/2017).
Syarifudin mengaku KPBB dan beberapa jaringan masyarakat sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait penebangan pepohonan di ibukota. Syarifudin berkata, di antara mereka terdapat ahli tata kota yang telah meminta restorasi trotoar tidak menyingkirkan pembatasan jalan yang ditumbuhi pohon.
Solusinya, kata Syarifudin, adalah memperlebar trotoar dengan mengambil sebagian jalur roda dua. "Atau, kalau masih kurang, lebarkan ke arah gedung seperti yang pernah direncanakan oleh mantan Gubernur Foke [Fauzi Bowo]” kata dia.
Sayangnya, kata Syarifudin, Dinas Bina Marga maupun Dinas Pertamanan DKI Jakarta tidak mempertimbangkan saran tersebut dan bersikukuh menyingkirkan pepohonan yang berdiri di antara jalur cepat dan lambat.
"Harusnya masukkan kami jadi catatan. Tapi tidak ada tindakan lanjut dan nanti tetap akan ditebang. Ini namanya barbar," ungkapnya kesal.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan, restorasi trotar akan diawali dengan menyingkirkan 1.670 pohon pada 8 Oktober mendatang. Namun, sekitar 530 pohon yang diperkirakan bisa diselamatkan akan dipindahkan ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di DKI Jakarta.
"Salah satunya di RTH Tipar Cakung yang baru kita bebaskan lahannya sekitar dua hektare," kata Djafar.
Diminta Perhatikan Kebutuhan RTH
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus meminta pembangunan trotoar harus dibuat terintegrasi dengan RTH. Sebab, kata Bestari, hingga saat ini Pemprov DKI masih berhutang 10 persen lebih untuk memenuhi kebutuhan RTH di seluruh Jakarta.
"Saya sudah sampaikan ke Dinas Bina Marga, dalam membuat trotoar jangan dimatikan tanahnya. Kalau dibeton, kan, mati. Saya sarankan pakai bahan-bahan ramah lingkungan. Kan kita lihat selama ini mati, tidak jadi serapan," ujarnya.
Namun, Bestari tidak bisa menyangkal bahwa kebutuhan lahan untuk ruas jalan di sepanjang Sudirman-Thamrin cukup terbatas. Lantaran itulah Bestari meminta masyarakat mengerti jika tidak ada opsi selain penebangan pohon di sepanjang pembatas jalur cepat dan lambat.
Bestari beralasan, bukan tidak mungkin di masa datang Pemprov DKI Jakarta membangun flyover untuk mengatasi kemacetan di sepanjang jalan tersebut. "Kalau sudah seperti itu, kan, mati juga pohonnya," kata dia.
Kendati demikian, Bestari setuju dengan saran KPBB dan jaringan masyarakat agar pelebaran jalan dan trotoar dapat memakai sebagian lahan gedung-gedung di sepanjang Sudirman-Thamrin. Bestari menyebut wacana tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama dan sempat dibahas di DPRD DKI.
“Karena Pilkada, jadi hilang lagi itu wacana,” kata Bestari.
Karena itu, kata Bestari, DPRD DKI akan mengumpulkan para pemilik bangunan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin untuk membahas kembali wacana tersebut. Bangunan-bangunan sepanjang jalan tersebut akan diminta membongkar pagarnya untuk kepentingan pelebaran jalan dan trotoar.
“Kalau menolak, kami lihat apakah bangunan mereka sudah memenuhi ketentuan wajib 10 persen untuk penghijauan,” kata Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPRD DKI Jakarta ini.
Bestari menjelaskan, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Daerah. "Karena selama ini belum pernah dicek. Saya enggak pernah lihat, tuh, ada 10% lahan hijau di gedung-gedung itu," kata dia.
Akan tetapi, kata Bestari, pembongkaran pagar untuk pelebaran jalan tersebut tidak berlaku untuk objek vital yang membutuhkan pengamanan ekstra, seperti kedutaan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz