Menuju konten utama

Presiden Jokowi Panggil Menteri Bahas Penurunan Tarif Tol

Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah menteri dan pemilik tol untuk membahas bagaimana skema untuk menurunkan tarifnya.

Presiden Jokowi Panggil Menteri Bahas Penurunan Tarif Tol
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Sejumlah menteri dan pemilik jalan tol, dipanggil oleh Presiden RI Joko Widodo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/3/2018), untuk membahas rencana penurunan tarif jalan tol.

Para menteri yang dipanggil yakni Menteri PUPR, Basuki Hadimuldjono, Menteri Perhubungan, Budi Sumadi, pihak Badan Pengatur Jalan Tol, serta perusahaan pengelola jalan tol di antaranya Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero), Desi Arryani, Direktur PT Astra Infrastruktur, Wiwiek D Santoso.

"Beliau menanyakan tarif tol ini bagaimana cara menghitungnya, dia mendengar keluhan para pengemudi," kata Hadimulyono, usai pertemuan itu.

Dia mengungkapkan, selama empat dasawarsa, ruas tol dari Jagorawi ke Palimanan Kanci tarifnya Rp212-Rp416 per kilometer. Tarif tol di Indonesia memang berbeda-beda besarannya, tidak semata berdasarkan jarak.

Beberapa warganet mengunggah tentang biaya perjalanan darat memakai jalan tol dari Jakarta ke Surabaya yang dinilai mahal.

Padahal tujuan pembangunan jalan tol di antaranya untuk menurunkan biaya distribusi barang dan jasa dan memangkas waktu tempuh, serta meratakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

Adapun pembangunan jaringan infrastruktur merupakan salah satu pokok penting pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

"Sedangkan 2000-2010 ini, seperti contohnya jalan tol Ulujami dan Cipulang ini Rp709 per km. Pada 2011 Surabaya, Mojokerto, Bogor, Bali ini Rp900-Rp1.000 per km. Untuk 2015 ini yang baru beroperasi hingga 2018 nanti ini Rp750-Rp1.500 per km. ini yang disebut mahal," tuturnya.

Menurut dia, jika dilihat dari inflasi, biaya kontruksi, pajak, bunga, maka besaran tarif tol itu (Rp750-Rp1.500/km) dikategorikan wajar.

"Kemudian, bagaimana caranya menurunkan ini (tarif tol)? Kan tergantung konsesinya. Sepanjang konsesinya, ini rata-rata 35-40 tahun. Kami membuat opsi penurunan tarif dengan menambah masa konsesi," ucap dia.

Cara lain berikut, katanya, dengan mengubah komposisi golongan logistik dari golongan 2,3,4 dan 5 menjadi golongan 2 dan 3 saja.

"Sehingga akan turun banyak itu yang dulunya Rp115.000-Rp144.000 menjadi Rp96.000, ini yang dilaporkan dan beliau setuju menerapkan," katanya.

Adapun Karya mengatakan, penurunan tarif itu karena banyak angkutan logistik yang enggan menggunakan jalan tol karena dinilai terlalu mahal.

"Ini dalam rangka memberikan kemudahan dan kemurahan tarif tol untuk mendukung logistik yang lebih murah," imbuhnya.

Dia mengatakan, penurunan tarif tol sudah dikaji di tingkat kementerian. Jika peraturannya sudah ada maka tarif bisa langsung turun.

Dia menjelaskan, skema penurunan tarif tol bisa dengan beberapa cara, termasuk dengan menurunkan golongan kendaraan.

"Jadi ini kan ada tarif di satu tempat di Jawa Timur, misal, dari Rp180.000 menjadi Rp96.000. Jadi hampir separuh," kata dia.

Aryani mengatakan, tidak mempermasalahkan penurunan tarif sepanjang prinsip internal rate of return (IRR) tetap dan konsensi diperpanjang

"Tujuan utama bahwa ini meningkatkan daya tahan nasional, daya saing nasional di logistik ini kan supaya tercapai," ujarnya.

Sedangkan PT Astra Infrastruktur juga tidak mempermasalahkan penurunan tarif jika IRR-nya tetap dan konsensinya diperpanjang.

"Kalau buat investor sama, baik BUMN, swasta, yang penting kepastian bagaimana kami masing-masing respek pada perjanjian yang sudah diperjanjikan sejak di awal," katanya.

Santoso juga mengungkapkan saat ini perusahaannya mengelola beberapa ruas jalan tol, diantaranya Tangerang-Merak, Cipali, Semarang-Solo, Jombang-Mojokerto.

"Di Jabodetabek masih pembangunan bersama Bu Desi (Jasa Marga) juga, Serpong-Kunciran dan Serpong-Balaraja," katanya.

Baca juga artikel terkait TARIF TOL

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo