Menuju konten utama

Presiden Akan Lakukan Seleksi Terbuka Gantikan Patrialis

Presiden akan segera membentuk pansel untuk gantikan Patrialis bila MK sudah ajukan surat permohonan penggantian.

Presiden Akan Lakukan Seleksi Terbuka Gantikan Patrialis
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kedua kiri), M Guntur Hamzah (kanan) dan Panitera MK Kasianur Sidauruk (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1). Mahkamah Konstitusi memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Presiden Joko Widodo akan segera membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menggantikan posisi Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) apabila sudah menerima laporan secara penuh dan ada permintaan dari MK.

"Nanti kalau sudah mendapatkan laporan secara penuh kemudian ada juga permintaan ke kita dan akan segera kita tindaklanjuti," kata Presiden Jokowi usai meluncurkan program Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM perajin logam di Dusun Tumang Cepogo, Boyolali, Senin (30/1/2017).

"Kita akan lakukan rekrutmennya dengan pola terbuka dengan pansel," ujarnya lagi.

Presiden Jokowi berharap dengan proses rekrutmen terbuka akan didapatkan hakim konstitusi berkualitas. "Saya kira cara-cara itu yang akan kita lakukan dan akan kita dapatkan yang mempunyai kualitas, integritas, dan kemampuan untuk duduk di MK," katanya.

Untuk menyelesaikan perkara Patrialis, Dewan Etik MK telah mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) dan meminta Patrialis Akbar dibebastugaskan melalui surat dengan Nomor 3/DEH/U.02/I/2017 pada Jumat lalu.

Langkah MK ini didukung penuh oleh Komisi Yudisial. Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengkonfirmasi hal ini dan mengatakan bahwa pembentukan MKHK sebagai forum pembelaan diri bagi hakim.

Pemberhentian sementara Patrialis dari jabatannya sebagai hakim MK dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap politisi PAN itu pada Rabu 25 Januari 2016 di Grand Indonesia Jakarta. Patrialis diduga menerima suap senilai ratusan dolar dari pengusaha bernama Basuki Hariman (BHR) terkait dengan "Judicial Review" Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis Akbar dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjabat hakim MK dari unsur pemerintah menggantikan Achmad Sodiki sejak 2013 lalu.

Sebelumnya Presiden SBY juga menunjuk Patrialis Akbar sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Indonesia Bersatu II.

Baca juga artikel terkait PENGGANTI PATRIALIS atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH