tirto.id - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 telah dibuka pada Kamis (3/9/2020). Bagi yang ingin melakukan pendaftaran, kunjungi situs resmi Prakerja di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan registrasi Kartu Prakerja di gelombang ini.
ㅤㅤ
Bagi peserya yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 7 agar dapat masuk ke tahap seleksi.
ㅤㅤ
Sebelum mendaftar, pastikan peserta merupakan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah
Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 7
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer Anda.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 6 telah ditutup hari ini, Senin (31/8/2020) pukul 12.00 WIB.
"Peserta yang lolos gelombang 6 akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja," tulis pihak penyelenggara Program Prakerja 6.
Anda yang tak lolos program Prakerja gelombang 6 bisa bergabung dengan gelombang 7. Peserta tak perlu melewati proses pengisian formulir.
Selain itu, Anda juga tak perlu membuat akun baru. Cara mengikuti Prakerja gelombang 7 cukup dengan mengklik tombol "Gabung Gelombang Ketujuh".
Syarat Daftar Prakerja Gelombang 7
Agar lolos, Anda juga harus memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yaitu merupakan WNI.
Selain itu harus berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Program Prakerja gelombang 7 ini juga dibuka untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan.
Program Prakerja tidak dibuka untuk:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Editor: Agung DH