Menuju konten utama

Prabowo-Gibran Belum Rampung Daftar di KPU, Pendukungnya Pulang

Pendukung capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming mulai bergeser dari sekitar kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023)

Prabowo-Gibran Belum Rampung Daftar di KPU, Pendukungnya Pulang

tirto.id - Pendukung capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming mulai bergeser dari sekitar kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Padahal, Prabowo-Gibran masih belum merampungkan proses pendaftaran sebagai capres-cawapres di KPU RI.

Pantauan Tirto, pendukung Prabowo-Gibran pulang naik motor masing-masing yang diparkir di bibir Jalan HOS Cokroaminoto.

"Ya sudah, hati-hati ya," kata pendukung Prabowo-Gibran ke sesama pendukung.

Mereka lalu mengambil jalur tikus karena Jalan HOS Cokroaminoto ke arah Jalan Rasuna Said ditutup.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres mulai resmi dibuka pada 19-25 Oktober 2023.

Jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Waktu pendaftaran pada 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada 25 Oktober 2023 ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Pada hari pertama pendaftaran, Kamis, 25 Oktober 2023 lalu, koalisi pengusung pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah mendaftar ke Kantor KPU RI.

Seperti diketahui, Koalisi Perubahan yang didukung Partai Nasdem, PKS, PKB, Partai Ummat juga turut mendampingi paslon AMIN mendaftar ke KPU. Begitu pula paslon Ganjar-Mahfud MD yang diusung oleh PDIP, Hanura, PPP dan Perindo juga mendukung paslon mereka.

Sedangkan hari terakhir pendaftaran, Rabu, 25 Oktober 2023, pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming akan mendaftarkan diri ke Kantor KPU, Jakarta.Paslon capres-cawapres ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang dikenal koalisi tergemuk yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, PSI.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN CAPRES DAN CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Faesal Mubarok, Muhammad Naufal & Irfan Amin
Penulis: Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz, Maya Saputri, Gilang Ramadhan & Anggun P Situmorang