Menuju konten utama

PPP Dorong Pembahasan RUU PKS Dipercepat

Fraksi PPP menyambut positif keputusan Baleg dan pemerintah yang memasukkan RUU PKS dalam daftar perubahan Prolegnas prioritas 2016. PPP juga akan mendorong pembahasan RUU PKS ini dipercepat.

PPP Dorong Pembahasan RUU PKS Dipercepat
Sekjen PPP Arsul Sani (tengah) bersama dua Wakil Ketua PPP Reni Marlinawati (kiri) dan Fadli Nurzal (kanan). Antara foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kejahatan Seksual (RUU PKS) dipercepat. Pasalnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan mengingat banyak praktik kejahatan seksual yang terjadi akhir-akhir ini.

“Kami menyambut positif keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang memasukkan RUU Perlindungan Kejahatan Seksual dalam daftar perubahan Prolegnas Prioritas 2016,” kata Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati, di Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas masuknya RUU PKS dalam daftar perubahan Prolegnas Prioritas 2016 yang baru disahkan Baleg DPR RI, Senin (6/6/2016).

Sebagai RUU inisiatif DPR, diharapkan prosesnya dapat berjalan dengan cepat, tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata dia.

Harapannya, lanjut Reni, RUU PKS tersebut dapat disahkan pada tahun ini mengingat urgensi dan kebutuhan yang mendesak terkait ancaman kejahatan seksual di tengah masyarakat. “Kami akan mendorong anggota Fraksi PPP di DPR RI menjadi garda terdepan dalam pembahasan RUU ini,” kata Reni yang juga Waketum DPP PPP.

Dia mengatakan, polemik soal penamaan judul RUU PKS apakah menggunakan istilah "kejahatan" atau "kekerasan" agar dapat diselesaikan secara komprehensif di tingkat Baleg dengan mendengar masukan dari seluruh "stakeholder".

Yang pasti substansi dari norma hukum yang tersedia di RUU tersebut harus berorientasi perlindungan kepada masyarakat khususnya bagi mereka korban kejahatan seksual. Selain juga, RUU ini juga harus didorong dengan adanya sanksi yang keras agar terdapat efek jera kepada pelaku kejahatan seksual.

RUU ini juga harus memuat norma terkait dengan upaya primer yang berisi penyadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan seksual. Sedangkan upaya sekunder yang berisi pada tindakan pelaku dan korban serta tersier yang fokus terhadap pemulihan jangka panjang bagi korban.

Selain itu, pembinaan bagi pelaku setelah menjalani hukuman, dikecualikan terhadap pelaku yang dihukum mati.

RUU ini diharapkan menjadi pelengkap terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sejak awal Fraksi PPP DPR RI mendorong agar Perppu Perlindungan Anak dapat diterima oleh DPR sebagai UU.

“Masukan dan koreksi terhadap substansi Perppu dapat dilakukan di waktu mendatang dengan mendorong perubahan UU Perlindungan Anak,” kata dia.

Baca juga artikel terkait POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz