tirto.id - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan, akan mengadakan rapat pengurus harian untuk menetapkan status Romahurmuziy di internal partai.
“Kami akan mengadakan rapat pengurus harian soal pemberhentian atau pemberhentian sementara Romahurmuziy,” kata dia di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Pemberhentian atau pemberhentian sementara ketua umum atau pengurus harian tercantum dalam Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Rapat pengurus harian dihadiri oleh Majelis Pertimbangan Partai, Majelis Pakar dan Majelis Syariah.
Rapat pengurus harian itu juga akan mencari siapa pengganti Romahurmuziy.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ART, akan diputuskan salah satu wakil ketua umum menjadi pelaksana tugas ketua umum,” jelas Arsul.
Ia menegaska,n siapapun pihak PPP yang melakukan perbuatan melawan hukum maka akan diproses dalam internal partai. Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur. Salah satu yang ditangkap KPK adalah Romahurmuziy alias Romi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, enam orang ditangkap dalam OTT. menangkap enam orang. Mereka berstatus sebagai anggota DPR, staf anggota DPR, swasta dan pejabat Kementerian Agama daerah.
OTT kali ini terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
"Diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama, baik di pusat ataupun di daerah," kata Febri, Jumat (15/3/2019).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno