tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA jalur Zonasi wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah memasuki tahap daftar ulang. Sesuai jadwal, pendaftaran ulang dimulai Senin, 5 Juli 2021 sampai dengan 9 Juli mendatang.
Sebelumnya, pendaftaran PPDB SMA jalur Zonasi telah dibuka pada 13-16 Juni lalu. Sementara pengumumannya sudah dirilis pada 20 Juni 2021 melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
Mengenai jalur Zonasi dalam PPDB SMA Sumut 2021 ini adalah jalur untuk anak-anak yang berdomisili di dalam zona atau di luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Di sisi lain, sekolah jenjang SMA yang berada di wilayah perbatasan dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
Sementara itu, calon peserta didik dari pesantren, panti asuhan, atau panti sosial dapat mengikuti lokasi lembaganya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga bersangkutan.
Cara Daftar Ulang PPDB SMA Sumut 2021 Jalur Zonasi
Dikutip dari petunjuk teknis (juknis) PPDB Sumut Tahun 2021, berikut tata cara daftar ulang untuk jenjang SMA jalur Zonasi dalam proses PPDB Sumut tahun ini:
1. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya;
2. Daftar uang dilaksanakan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id;
3. Peserta didik yang telah diterima wajib mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id;
4. Selama masih berlakukan Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara, proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id;
5. Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan jika ditemukan pemalsuan dokumen makan akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Selain Jalur Zonasi, terdapat beberapa jalur lain, yakni Afirmasi, Pindah Tugas Orang Tua, dan Prestasi.
Kuota siswa yang diterima untuk Zonasi ini paling tinggi dari jalur-jalur yang lainnya, yaitu sebanyak 50 persen. Sementara itu, Afirmasi sebanyak 20 persen persen, Pindah Tugas Orang Tua sebesar 5 persen, dan Prestasi adalah 25 persen, dengan rincian prestasi nilai akademik sebanyak 20 persen dan prestasi hasil lomba adalah 5 persen.
Editor: Yantina Debora