tirto.id - Densus 88 Antiteror menangkap anggota Polda Maluku Utara, Bripda Nesti Ode Samili, atas dugaan terlibat dalam jaringan teroris. Penangkapan ini merupakan yang kedua kalinya.
"Anggota Polwan ini sudah dua kali diamankan karena diduga terpapar radikalisme ISIS," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Kamis (3/10/2019).
Namun, untuk pengamanan kedua kalinya ini Asep belum mengungkap detail waktu dan lokasi penangkapan yang bersangkutan. Ia belum menjelaskan detail perkara yang melibatkan Nesti.
Densus 88 kini masih memeriksa Nesti untuk mengetahui seberapa jauh perempuan itu terpapar paham radikalisme. Jika betul terbukti, ia dapat dipecat dari kepolisian.
"Secara aturan organisasi, (kini) menuju untuk menjalani sidang kode etik. Jika nanti memang terbukti, maka akan dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Asep.
Pada 26 Mei 2019, jajaran Polda Jawa Timur meringkus Nesti di Bandara Juanda, Surabaya, lantaran menggunakan identitas palsu dan meninggalkan tugas tanpa izin atasan.
Saat penangkapan Mei lalu, ia tiba di Bandara Juanda dari Maluku menggunakan maskapai penerbangan Lion Air. Ia menggunakan nama samaran, Arfila M Said, ketika melancong.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, Nesti mengaku ke Surabaya untuk berbelanja dan mengklaim memiliki kerabat yang tinggal di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Andrian Pratama Taher