Menuju konten utama

Polri Ragu Penuhi Permintaan Pansus Soal Panggil Paksa KPK

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum memberikan jawaban final terhadap permintaan Pansus Angket KPK terkait dengan upaya pemanggilan paksa.

Polri Ragu Penuhi Permintaan Pansus Soal Panggil Paksa KPK
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian berencana membentuk tim khusus untuk mengkaji permintaan DPR RI terkait bantuan pemanggilan paksa untuk mendukung penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket KPK.

"Polri berprinsip akan mempertimbangkan dan akan membicarakan kembali secara internal kira-kira langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi ini," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, pada Kamis (12/10/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Tito, Polri akan meminta pendapat ahli hukum tata negara dan pidana untuk menentukan sikap final dalam menyikapi permintaan Pansus Hak Angket KPK.

Dia beralasan setiap pemanggilan paksa harus diatur dalam hukum acara atau KUHAP. Sementara upaya pemanggilan paksa yang diminta DPR tidak diatur oleh KUHAP. Apalagi, KUHAP tidak mengenal pemanggilan paksa oleh DPR. Upaya pemanggilan paksa dari DPR yang berkaitan dengan tugas-tugas Kepolisian juga tidak disebut dalam KUHAP.

"Jangan sampai sikap Polri justru jadi bumerang dan disalahkan banyak pihak," ujar Tito.

Menanggapi pernyataan Tito, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo sempat memotong penjelasan Kapolri itu untuk memberikan sanggahan. Bambang mengatakan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memberi DPR kewenangan melakukan upaya pemanggilan paksa dengan bantuan Polri.

"Ini soal pemanggilan paksa? Yang kami sayangkan di undang-undang itu tertera Kepolisian RI. Kalau perintahnya adalah Pamdal, kami tidak minta tolong Polri," kata Bambang.

Politikus Partai Golkar itu meminta Kapolri Tito mempertimbangkan ketentuan tersebut. Dia mengingatkan penolakan Polri terhadap permintaan bantuan pemanggilan paksa dari DPR bisa dianggap mengabaikan ketentuan UU MD3.

Akan tetapi, Tito kemudian menjawab bahwa dalam UU MD3 tidak diterangkan secara jelas soal teknis acara pemanggilan paksanya. Dengan alasan itu, Tito bersikukuh Polri belum bisa memberikan jawaban pasti soal permintaan bantuan pemanggilan paksa dari Pansus KPK.

Upaya pemanggilan paksa yang diminta oleh Pansus KPK ini menyasar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selama ini, pimpinan KPK tidak pernah memenuhi panggilan Pansus Angket.

Alasan KPK ialah karena sedang menunggu proses sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, yang diajukan oleh perwakilan pegawai Komisi Antirasuah, terhadap kewenangan angket DPR untuk mengawasi lembaga negara seperti KPK. Gugatan Uji materi itu dilayangkan dengan alasan kewenangan angket milik DPR semestinya hanya berlaku di pengawasan pihak eksekutif, sementara KPK adalah lembaga negara di bidang penegakan hukum.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom