Menuju konten utama

Polri Peringkat Bawah di Survei KPK, Komisi III: KUHP Tidak Jelas

Arsul menegaskan KUHAP memang tidak mengatur dengan jelas sampai kapan status tersangka bisa disematkan pada seseorang.

Polri Peringkat Bawah di Survei KPK, Komisi III: KUHP Tidak Jelas
Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy disaksikan Sekjen PPP Asrul Sani menyerahkan surat persetujuan partai kepada calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan calon Wakil Gubernur Maluku Utara Rivai Umar, Jumat (26/12/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Anggota Komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai wajar bila survei integritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi menempatkan institusi Polri di peringat kedua terbawah. Menurut Arsul, hal ini karena banyak ketidakjelasan dalam penegakan hukum.

Salah satu ketidakjelasan itu ada pada penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Polisi tidak tegas menetapkan status tersangka kepada seseorang. Selama ini, dia merasa lebih banyak orang memakai pelicin atau uang untuk menuntaskan kasus hukumnya.

“Misal orang jadi tersangka dan perkaranya enggak maju-maju ke tahap penuntutan. Nah untuk mendapatkan SP3 itu kan banyak dikeluhkan. Kalau enggak ada duitnya enggak keluar SP3,” kata Arsul di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Arsul menegaskan KUHAP memang tidak mengatur dengan jelas sampai kapan status tersangka bisa disematkan pada seseorang. Dia berharap, bila kasus tak mengalami kemajuan hingga beberapa waktu tertentu, maka harus ada konsekuensi di dalam KUHAP, misal pencabutan status tersangka.

“Jangan seperti sekarang […] sampai meninggal statusnya sebagai tersangka terus,” katanya. “Saya kira ini tak mungkin diselesaikan di masa pemerintahan sekarang. Katakanlah kalau Pak Jokowi terpilih lagi, maka revisi KUHAP harus jadi prioritas.”

Meski ikhtiar perbaikan di kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memang ada, tapi menyelesaikan kasus memakai uang memang masih banyak ditemukan. Arsul optimis, apabila program dari Tito semua dirampungkan, institusi Polri harusnya menjadi lebih baik.

“Kalau programnya Pak Tito bisa berjalan, polisi yang Promoter itu bisa on the track ditambah pembenahan regulasinya,” ucapnya lagi.

KPK merilis survei penilaian integritas dari 36 kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah kemarin. Survei dimaksudkan untuk memetakan dan mencegah korupsi yang dapat dijadikan indikator keberhasilan pencegahan korupsi.

Hasilnya, Pemprov Papua, Pemprov Maluku Utara, dan Polri berada di peringkat terbawah. Pemprov Papua mendapat skor 52,91, Polri 54,01 dan Pemprov Maluku Utara 55,29. Polri menduduki peringkat kedua terendah.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yulaika Ramadhani