Menuju konten utama

Polri Mengakui Terduga Teroris MJ yang Ditangkap Densus Meninggal

Mabes Polri membenarkan terduga teroris MJ, yang ditangkap oleh Densus 88 di Indramayu pada pekan kemarin, telah meninggal dunia.

Polri Mengakui Terduga Teroris MJ yang Ditangkap Densus Meninggal
(Ilustrasi) Tersangka teroris SH dan AR dikawal ketat petugas Densus 88 Antiteror saat proses rekonstruksi rencana pembuatan bom di Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/10/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Mabes Polri mengakui bahwa terduga teroris berinisial MJ yang ditangkap bersama istrinya, yakni ASN, pada Rabu (7/2/2018), telah meninggal dunia. Tapi, Polri belum menjelaskan tentang sebab tewasnya MJ. Selain itu, MJ juga sudah dimakamkan di Kapuran, Kota Agung, Lampung, pada Sabtu (10/2/2018).

Sebelum meninggal dunia, MJ ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror di Indramayu, Jawa Barat karena diduga termasuk dalam jaringan Jamaah Ansharut Tauhid binaan terpidana teroris, yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan Cipinang, Ali Hamka. MJ juga tercatat berprofesi sebagai penjual es.

"Saya mendengar bahwa ada kasus tersebut, penangkapan kemudian meninggal dan dimakamkan di Lampung," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, pada Selasa (13/2/2018).

Terkait detail penyebab kematian dan kondisi istri MJ sekarang, Setyo mengaku belum mendapatkan informasi. "Lebih lanjut nanti saya akan cek lagi ke Densus. Nanti saya akan konfirmasi lagi ke Densus," kata Setyo.

Hingga hari ini, pihak keluarga MJ dan ASN juga belum memberi keterangan tentang nasib kerabatnya. Kasus terduga teroris tewas usai ditangkap Densus 88, yang menarik perhatian publik, ini setidaknya merupakan yang kedua kalinya.

Pada 2016, terduga teroris asal Klaten bernama Siyono juga meninggal dunia usai ditangkap oleh Densus 88. Siyono diduga tewas usai tertangkap akibat dianiaya oleh petugas Densus 88. Dari banyaknya luka dan lebam di tubuh Siyono, Kontras menduga ada tindak penganiayaan ke Siyono. Prosedur penangkapan Densus 88 terhadap Siyono juga dipermasalahkan.

Pihak keluarga sudah mengadukan dua anggota kepolisian, yakni AKBP T dan Ipda H, ke Polri. Dibantu dengan Komnas HAM dan PP Muhammadiyah, keluarga korban mendesak pelaku penganiayaan Siyono dipenjara.

Akan tetapi, Mabes Polri mengklaim Siyono melakukan penyerangan dan perlawanan terhadap petugas Densus 88. Saat bergelut, ia lantas meninggal. Polri membantah penganiayaan Siyono dilakukan dengan sengaja. Polri hanya menganggap kematian Siyono sebagai kelalaian AKBP T dan Ipda H. Keduanya kemudian dipindahtugaskan.

Pengacara Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan mengaku sudah mengetahui kabar meninggalnya MJ dari media sosial. Michdan mengaku dirinya belum menerima permintaan dari pihak keluarga MJ untuk proses advokasi.

Dia berharap keluarga MJ bisa menghubungi Tim Pembela Muslim untuk memberikan informasi tentang kronologi kasus ini. "Ini juga diperlukan agar kami bisa minta penjelasan pihak kepolisian. Agar tidak terjadi persepsi keliru di masyarakat," katanya saat dihubungi Tirto.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom