Menuju konten utama

Polri Jelaskan ke KPK Alasan Terduga Penyerang Novel Dilepas

Perwakilan Polda Metro Jaya mendatangi KPK pada hari ini untuk menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dan alasan pelepasan sejumlah terduga pelaku. 

Polri Jelaskan ke KPK Alasan Terduga Penyerang Novel Dilepas
(Dari Kiri ke Kanan) Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Ketua KPK Agus Rahardjo, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudi Heriyanto, Kepala Biro Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat menjelaskan perkembangan kasus Novel di KPK Jakarta, Jumat, (19/05/2017). tirto.id/Dimeitri Nurulanisa

tirto.id - Kepala bidang humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Heriyanto mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Argo dan Rudi, yang mendatangi KPK pada Pukul 14.00 WIB hari ini, menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus tersebut kepada para pimpinan KPK.

Menurut Argo, kedatangan dia dan Rudy ke KPK dalam rangka koordinasi. Menurut Argo, koordinasi itu juga untuk memberitahukan perkembangan terakhir penyelidikan kasus ini, terutama terkait penangkapan Miko Panji Tirtayasa pada Kamis kemarin yang kemudian dilepaskan lagi.

Argo menjelaskan Miko sampai sekarang masih berstatus sebagai saksi dan hanya dikenai wajib lapor.

"Setelah kita cari, ternyata alibinya dia (Miko) ada di Malang (saat penyerangan terhadap Novel terjadi). Kita (sudah) cek dia berangkat lewat Cengkareng dan kita cek CCTV dengan kirim surat ke Angkasa Pura," kata Argo di gedung Dwiwarna KPK, Jumat, (19/5/2017).

Penyidik mencurigai Miko terlibat dalam penyerangan Novel sebab terindikasi memiliki motif sakit hati kepada Novel. Penangkapan Miko merupakan hasil penyelidikan dengan metode deduktif yang menelusuri terduga pelaku penyerangan Novel dari kemungkinan adanya motif berupa dendam.

Sebabnya, baru-baru ini Miko mengunggah video di media sosial yang berisi pengakuan bahwa dia ditekan oleh Novel saat bersaksi di sidang Muchtar Effendy, tersangka kasus suap pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus suap ini juga melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Miko juga menuding pihak KPK menekan sekaligus memberi dia sejumlah duit agar memberikan kesaksian yang memberatkan Muchtar. Di video itu, dia mengaku merupakan keponakan Muchtar.

"Karena kecurigaan awal dari video yang diunggahnya di media sosial itu salah satu pertimbangan (menganggap) ada kemungkinan Miko dendam (pada Novel)," kata Argo.

Adapun Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya tidak mempermasalahkan perkembangan penyelidikan kasus Novel tersebut. KPK tetap percaya Polri mampu menuntaskan kasus ini.

"Bagaimanapun kami sangat berterimakasih kepada pihak penyidik yang masih mendalami kasus ini. Karena apapun demi keadilan. Maka kita harus menaruh kepercayaan bahwa kasus ini akan terkuak," jelas Febri.

Selain Miko, polisi juga pernah mengamankan M, H dan AL yang diduga terlibat di kasus ini tapi kemudian melepaskan mereka karena tak menemukan bukti kuat. Tak ada bukti ketiganya berada di lokasi kejadian saat Novel diserang dengan disiram air keras pada 11 April 2017 lalu.

M dan H pernah terekam kamera CCTV di rumah Novel menyambangi area dekat kediaman penyidik KPK itu. Sementara AL merupakan satpam sebuat tempat Spa di Jakarta yang juga memiliki hubungan kekerabatan dengan M dan H.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom