Menuju konten utama

Polri Gunakan Teknologi Terbaru untuk Rekonstruksi Kecelakaan Motor

Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor di Depok dengan metode Traffic Accident Analysys (TAA) yang menggunakan alat 3D Laser Scanner.

Polri Gunakan Teknologi Terbaru untuk Rekonstruksi Kecelakaan Motor
Logo Polda Metro Jaya. FOTO/www.reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Kasi Laka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi melakukan rekonstruksi kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor bernama Ita Sachari (27) pada Senin (8/4/2019) pagi di Jalan Raya Margonda.

"Pada hari ini kami lakukan rekonstruksi untuk membuat perkara ini menjadi terang. Dengan menggunakan sarana teknologi agar bisa dibuktikan secara ilmiah," ujarnya pada awak media di Depok, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019).

Rekonstruksi kecelakaan Ita dilakukan dengan metode Traffic Accident Analysys (TAA) menggunakan alat 3D Laser Scanner yang bertujuan untuk membuktikan kejelasan secara terperinci.

"Mengawali dari berangkatnya kendaraan ini, dari ujung sana. Kemudian pada saat dan pasca kejadian itu nanti akan terjawab dengan teknologi yang kami fungsikan ini," ujar dia.

Korban Ita ditemukan terkapar di Jalan Raya Margonda pada Senin (7/4/2019) sekitar pukul 5.30 WIB. Ia diduga menabrak pembatas jalan saat hendak pulang ke rumahnya setelah bekerja. Tubuh dan motornya terpental.

Kondisi tubuh dan kepala Ita terpisah, diduga lantaran terjerat kabel sling yang menjadi pembatas jalan tersebut.

Selama satu jam aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan rekonstruksi dengan mengumpulkan data temuan-temuan sementara. Kemudian akan dianalisa lebih lanjut dan akan diberitahu pada keesokan harinya.

"Hasil dari TAA ini akan menjawab termasuk masalah kecepatan, mulai pengereman pada waktu jatuh, nah itu nanti akan rinci terjawab dengan teknologi baru ini," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dhita Koesno