tirto.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang bakal memeriksa Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Daniel Adityajaya terkait kematian Brigpol Setyo Herlambang (HS) yang diduga lalai saat membersihkan senjata api. Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum memeriksa Daniel.
"Apabila Pak Kapolda memang terkait masalah itu, bisa diperiksa, tapi sampai dengan saat ini belum diperiksa," kata Shandi dalam konferensi pers di The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2023).
Sementara itu, dia menjelaskan Bareskrim telah mengerahkan satu tim asistensi ke Kalimantan Utara untuk mendampingi proses penyelidikan, Selasa (26/9/2023) kemarin. Tim terdiri dari penyidik, Inafis, dan personel Pusat Laboratorium Forensik (Labfor).
Shandi membeberkan tim asistensi dari Bareskrim langsung ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang. Tidak hanya Bareskrim, Propam Polri juga sudah turun untuk melakukan pengawasan. Dia memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan secara profesional dan transparan.
Untuk diketahui, Brigpol HS ditemukan tewas di kamar rumah dinas ajudan Polda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, sekitar pukul 13.10 Wita, Jumat (23/9/2023) malam. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menuturkan kematian pengawal pribadi Kapolda Irjen Pol. Daniel Aditya Jaya itu diduga akibat kelalaian saat membersihkan senjata api.
"Korban HS ditemukan dalam kamar dengan bersimbah darah dan disampingnya tergeletak senjata api jenis HS-9 dengan Nomor Senpi : HS178837 inventaris dinas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat dalam pesan singkat yang diterima Tirto.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin