Menuju konten utama

Polri Buka Hotline untuk Laporkan Anggota Polisi Terlibat Judol

Syahar memastikan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada anggota polisi yang terlibat dalam judi online.

Polri Buka Hotline untuk Laporkan Anggota Polisi Terlibat Judol
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memimpin konferensi pers Polri dalam penanganan judi online di tanah air, Jumat (21/6/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka layanan hotline untuk masyarakat bisa mengadukan anggota polisi yang kedapatan bermain atau terlibat dalam judi online (judol). Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, memastikan siapapun anggota yang ketahuan bermain judol, melindungi pelaku dipastikan akan dipecat.

"Nomor hotline kami 08555555414," kata Syahardiantono dalam konferensi pers, Jumat (21/9/2024).

Syahar memastikan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota yang melanggar. Hal itu dibuktikan dengan penerbitan beberapa surat telegram yang disampaikan ke seluruh jajaran terkait upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam kasus perjudian.

"Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," tambah Syahar.

Syahar menuturkan secara agama dan hukum perjudian adalah perbuatan melanggar norma. Para pelaku judol lebih mendapatkan dampak negatifnya dari judol tersebut.

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," ucap Syahar.

Diketahui, pemberantasan judol ini terpusat melalui Satgas Pemberantasan Judol yang dipimpin Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto. Di dalam satgas itu, terdapat unsur Kepolisian, Kemenkominfo, hingga PPATK.

Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangarepan, menyampaikan, sejak dilakukan pembentukan satgas, Kominfo bersama Siber Polri semakin mengintensifkan patroli siber. Kemudian, telah terdapat 21.173 akun dilakukan blokir.

"Selain itu, hasil patrolis siber telah mengajukan 6.199 akun bank yang diajukan blokir ke OJK dan 567 e-wallet ke BI diajukan blokir," ungkap Samuel.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin