tirto.id - Bareskrim Polri telah menghentikan pengusutan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dan ancaman pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer. Dua laporan yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan itu mencantumkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai terlapor.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan Tim Khusus Gabungan yang berisikan Inspektorat Pengawas Umum, Bareskrim, dan Divisi Profesi dan Pengamanan kini sedang melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi tersebut.
“Timsus akan melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi tersebut, ini sedang berjalan,” kata Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
“Dengan dihentikan dua laporan polisi tersebut, kami akan melakukan pendalaman dengan mengaudit investigasi,” imbuh Agung.
Pengusutan dua pengaduan itu berhenti lantaran tidak ditemukan unsur tindak pidana. Timsus pun tetap bakal memeriksa polisi yang terlibat dalam kematian Brigadir Yosua.
Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Terbaru, polisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Menurut perannya masing-masing penyidik, menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Timsus menilai Putri ada di rumah pribadi dan rumah dinas Sambo, serta melakukan kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto