Menuju konten utama

Polri Akui Terima Pengembalian Penyidik yang OTT Harun Masiku

Kompol Rosa akan dipekerjakan kembali oleh Polri setelah dikembalikan KPK usai menangani OTT Harun Masiku.

Polri Akui Terima Pengembalian Penyidik yang OTT Harun Masiku
Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Tirto.id/ Riyan Setiawan.

tirto.id - Penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti dan Kompol Indra telah dikembalikan ke instansi asal yakni Polri. Hal itu sesuai persetujuan dari pimpinan KPK dan Polri.

"Tentunya akan kami gunakan tenaga anggota tersebut untuk kepolisian. Tidak masalah," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Masih ada anggota Polri lainnya yang berdinas di lembaga antirasuah itu. Pengembalian anggota kepada institusi sebagai kewajaran, menurut Argo.

"Bila dari aparatur sipil negara itu sendiri maupun lembaga lain mengembalikan, itu tidak masalah. Hal yang biasa, tentu saja Polri akan menerima kembali," ujar dia.

Menurut dia, jika selanjutnya KPK membuka rekrutmen penyidik, maka Polri siap berpartisipasi. Begitu juga dengan kementerian maupun lembaga yang memerlukan bantuan kepolisian.

Sebelum dikembalikan ke institusi asal, Kompol Rosa tengah menangani kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Rosa kembali ke Polri sejak tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan KPK.

Sebelumnya, Polri sempat menyatakan Kompol Rosa tidak ditarik kembali lantaran masih berdinas di KPK hingga September 2020.

Akibat pengembalian dari KPK, Kompol Rosa tak dapat gaji bulan Februari 202 dari KPK. Ia juga langsung dilucuti akses ke gedung KPK dan tak dapat mengakses email pegawai KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali