tirto.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika sekaligus di wilayah hukum Solo Raya. Dari operasi penindakan intensif yang digelar sepekan belakangan, polisi menangkap delapan tersangka dengan latar belakang peran yang berbeda-beda.
"Dalam satu minggu terakhir, Satresnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan total mengamankan delapan orang tersangka," kata Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Agus Syamsudin, kepada awak media di Mapolresta Surakarta, Selasa (27/10/2026).
Operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus represif kepolisian untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkoba yang kerap memanfaatkan berbagai modus operandi baru demi mengelabui petugas.
Berdasarkan data dari kepolisian, total barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu (25,792 gram), tembakau sintetis (302 gram), cairan liquid siap olah (2,5 liter).
Kompol Agus menjelaskan temuan tembakau sintetis serta cairan liquid dalam volume besar tersebut berhasil dilacak dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, para tersangka kedapatan membeli bahan baku mentah yang berwujud gel. Bahan tersebut kemudian diolah dan dimasak secara mandiri menjadi cairan liquid sebelum akhirnya dicetak menjadi tembakau sintetis siap edar.
"Bahan yang berwujud gel itu diolah sendiri, dimasak menjadi liquid, kemudian dipasarkan, termasuk tembakaunya," terang Agus menegaskan pola produksi sindikat tersebut.
Delapan tersangka diketahui mempelajari cara meracik dan memproduksi tembakau sintetis secara otodidak sejak 2022.
Untuk meraup keuntungan, produk terlarang ini dipasarkan dengan harga yang bervariasi. Tarif ditentukan berdasarkan jumlah atau paket pesanan, berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu per transaksi.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Surakarta masih terus mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka. Sebagian besar dari mereka diidentifikasi berperan sebagai pengedar maupun bandar jaringan narkotika.
Jaringan ini memanfaatkan berbagai titik lokasi terselubung, mulai dari rumah tinggal hingga rumah kos, dengan cakupan wilayah peredaran yang meliputi kawasan aglomerasi Solo Raya.
Selain enam kasus utama tersebut, Satresnarkoba Polresta Surakarta juga menunjukkan sinergi antarwilayah dengan melimpahkan satu kasus tambahan ke Polres Klaten dengan barang bukti sabu seberat 8,60 gram.
Kedelapan tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan berat barang bukti yang disita. Mereka terancam mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman penjara mencapai lebih dari lima tahun.
Penulis: Khistian Tauqid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































