tirto.id - Unit 1 Ranmor Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk dua tersangka pemalsuan meterai yakni Hendra alias Dedi dan Jufrimal. Mereka ditangkap pada Rabu (26/9/2018).
“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya penjualan meterai palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim dapat mengamankan satu orang yang diduga memperdagangkan meterai palsu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M. Faruk Rozi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/9/2018).
Hendra ditangkap di Jalan Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menyita 10 lembar meterai palsu nominal Rp6.000 sebanyak 500 lembar.
Lantas, berdasarkan pengembangan, polisi berhasil mencokok Jufrimal di Perumahan Malaka, Jl.Taman Malaka Selatan 5A No.14 Duren Sawit, Jakarta Timur.
Barang bukti yang disita yakni 10 lembar meterai palsu nominal Rp6.000 sebanyak 500 lembar serta dua unit telepon seluler. Saat ini keduanya mendekam di polres setempat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Meterai dan Merek, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Diketahui, mulai 1 April 2015, perubahan meterai tempel desain baru bertujuan untuk meningkatkan pengawasan peredaran meterai tempel, juga mengurangi upaya pemalsuan meterai yang beredar di masyarakat. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo