Menuju konten utama

Polisi Ungkap Modus Jaringan Narkoba Pelantun Lagu 'Aishiteru'

Modus jaringan bandar narkoba Zulkifli alias Zul, pelantun lagu 'Aishiteru' dalam band Zivilia, berupa salam tempel. Antara pengedar dan pemesan tak saling kenal.

Polisi Ungkap Modus Jaringan Narkoba Pelantun Lagu 'Aishiteru'
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kanan) berbincang dengan tersangka vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (kedua kanan) saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Zulkifli alias Zul dan rekannya menggunakan modus salam tempel dalam transaksi narkoba. Vokalis band Zivilia yang populer dengan lagu 'Aishiteru' ini jadi pengedar narkoba kelas kakap.

"Mereka menggunakan sistem salam tempel artinya satu dengan lainnya itu tidak saling mengenal dalam kegiatan transaksi maupun pembayarannya," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/3/2019).

Selain itu, kepolisian juga mulai menemukan identitas bandar yang diduga sebagai pemasok kepada Zul dan kawanannya. Bandar itu disebut bernama Casanova, bukan nama sebenarnya.

"Kami mencari siapa bos besarnya, ini masih dalam penyelidikan. Untuk kota, sudah semakin mengerucut dia ada di mana, kami sebut terduga bandar sebagai Casanova," jelas Argo.

Saat ini, kata Argo, kondisi Zul dalam keadaan sehat dan rajin beribadah ketika masa penahanan. Kemudian, belum ada keluarga Zul yang menjenguknya.

"Sampai sekarang belum ada keluarga yang menengok, tapi usai penangkapan, istrinya sempat bertemu karena kami memberikan surat administrasi penyidikan," ucap Argo.

Zul bukanlah kelas pengecer karena barang bukti narkoba yang ditemukan dalam jumlah besar yakni 9,5 kilogram sabu-sabu dan 24 ribu butir ekstasi.

"Dia ini bukan kelas pengecer, dia mendapat barang dari bandar. Kemudian barang itu dipecahkan lagi oleh ke dia dalam jumlah lebih kecil ke pengecer lain," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).

Zul beserta delapan tersangka lainnya yakni MB (25), RSH (29), MRM (25), MH (26), HR (28), D (26), IPW (25), dan RR (25) merupakan satu jaringan.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali