Menuju konten utama

Polisi Ungkap Kasus Notaris Palsu yang Rugikan Korban Rp64,5 Miliar

Polda Metro Jaya kembali mengungkap sindikat penipuan berkedok notaris palsu yang merugikan korban hingga Rp64,5 miliar dan menangkap komplotan tersangka sebanyak 6 orang.

Polisi Ungkap Kasus Notaris Palsu yang Rugikan Korban Rp64,5 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Suyudi Ario Seto (kedua kiri) serta sejumlah personel kepolisian memberikan keterangan pers tentang jaringan penipuan properti, di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/ Adnan Nanda/wpa/ama.

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka berinisial SD, Drs. S, MGR, HM, dan K atas kasus penipuan notaris palsu. Komplotan tersebut merugikan Bobby Suhardiman selalu korban sebesar Rp64,5 milliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, modus para tersangka awalnya menawar rumah yang akan dijual korban. Salah satu tersangka membujuk korban agar mau menitipkan dokumen-dokumen asli miliknya di notaris fiktif dan menjadi bagian dari skenario tersangka.

"Alasannya untuk dilakukan pengecekan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), kemudian seluruh data pemilik dipalsukan dan dibuat seolah-olah jual beli antara pemilik dengan salah satu tersangka, sehingga korban kehilangan hak atas properti miliknya," ujar Argo melalu keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (23/8/2019).

"Selanjutnya SHM (Sertifikat Hak Milik) dibalik nama atas nama tersangka dan diagunkan di koperasi dan atau perusahaan Brighing," lanjutnya lagi.

Kejadiannya sendiri, menurut Argo, berlangsung pada Oktober 2018. Bermula ketika korban berniat menjual rumahnya yang beralamat di Jl. Iskandarsyah Raya no. 97, Jakarta Selatan atas nama Prof. Suhardiman.

Tersangka SD berpura-pura akan membelinya dengan harga kesepakatan Rp64.500.000.000.

"Selanjutnya 22 Oktober 2018 bertempat di Kantor Notaris Budi Aryanto, SH, Cilandak, Jakarta Selatan, korban bersama dengan saudara-saudaranya bertemu dengan Scot dan menandatangani PPBJ (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), dilegalisasi Notaris Budi Aryanto, SH, selanjutnya tanpa diketahui oleh korban diduga pada saat penandatanganan tersebut sertifikat asli ditukar tanpa sepengetahuan korban," ujarnya.

SHM korban pun menjadi atas nama tersangka SD dan terbit pula Akta Jual Beli (AJB) no.118/2018.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga membongkar sindikat penipuan properti berkedok notaris palsu dengan nilai kerugian mencapai Rp214 miliar.

Pelaku yakni D, A, K dan H yang menyasar rumah seharga di atas Rp15 miliar.

"Rumah yang jadi sasaran biasanya di atas Rp15 miliar, (korban) minta tolong dijualkan, tapi disalahgunakan pelaku," ucap Argo di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019) lalu.

Para pelaku telah beraksi dalam penjualan rumah di kawasan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru seharga Rp42 miliar dan rumah di Jalan Kebagusan, seharga Rp15 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyatakan, ada enam perusahaan dana yang mendatangi pihaknya karena rugi Rp25 miliar atas penipuan itu. Para pelaku nekat beraksi untuk memenuhi kebutuhan hidup hariannya.

Kini, para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan properti berkedok notaris palsu untuk membuat laporan. Korban bisa melaporkan melalui call center di nomor 08128171998.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dhita Koesno