Menuju konten utama

Polisi-TNI Tangkap 3 Prajurit Diduga Terlibat Sindikat Curanmor

Para tersangka mengaku menjual kendaraan ilegal sejak 2022 dan dalam setahun keuntungan mereka mencapai Rp3-Rp4 miliar.

Polisi-TNI Tangkap 3 Prajurit Diduga Terlibat Sindikat Curanmor
Konferensi pers pengungkapan penadah kendaraan hasil kejahatan oleh lima tersangka di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya membongkar penadah dan penjualan kendaraan ilegal oleh tiga anggota TNI dan dua warga sipil. Para tersangka tersebut yaitu MY dan EI yang merupakan warga sipil, tiga oknum TNI berinisial Mayor BP, Kopda AS, serta Praka J.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan kasus ini berawal dari adanya pengungkapan pencurian dengan pemberatan di wilayah Jakarta. Kemudian, korban mengaku adanya pengalihan sejumlah kendaraan yang menunggak kepada pihak lain.

"Beberapa kendaraan dialihkan ke pihak lain serta dikirim ke Jawa Timur dan ditemukan adanya kendaraan milik korban berupa Toyota Avanza yang rencananya mobil itu akan dikirim ke Pelabuhan Dili Port, Dili, Timor Leste," kata Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Wira menuturkan tim penyidik kemudian melakukan pengecekan ke gudang kosong Buduran Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga menjadi tempat penampungan. Lalu ditemukan sejumlah kendaraan motor dan mobil.

"Kendaraan tersebut diperoleh dari hasil kejahatan di Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, di gudang tersebut," ungkap Wira.

Dia menjelaskan terdapat total 46 mobil dan 214 motor yang ditemukan di lokasi. Kemudian, dilakukan penyidikan bersama Puspom AD dan ditetapkan tersangka kepada lima orang tersebut. Para tersangka mengaku melakukan aksinya sejak 2022 sampai dilakukan pengungkapan. Penyidik pun mengungkap dalam setahun keuntungan para tersangka mencapai Rp3-Rp4 miliar.

"Kendaraan ini dibawa ke Timor Leste dan dijual kepada pembeli yang tersangka kenal melalui facebook. Ada empat orang yang kami terima infonya. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk berkoordinasi dengan kepolisian Timor Leste apakah dapat dilakukan upaya hukum kepada mereka," ujar Wira.

Para tersangka menjual kendaraan tersebut dengan harga yang bervariasi. Sementara, identitas kepemilikan kendaraan dipalsukan mereka. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat. Terdapat juga satu DPO dalam pengejaran yang merupakan pihak dari lising.

Konpers Kendaraan Kejahatan

Konferensi pers pengungkapan penadah kendaraan hasil kejahatan oleh lima tersangka di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

Wadan Puspom AD Mayjen TNI, Eka Wijaya Permana, menambahkan, terhadap ketiga tersangka anggota TNI ditangani oleh pihaknya. Ketiganya sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

"Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di mana pelanggaran dari ketiga prajurit ini seperti yang dijelaskan Pasal 408, Pasal 56, Pasal 2026 KUPHM, dan Pasal 103," tutur Eka.

Dia menjelaskan Gudang tersebut sebelumnya merupakan tempat menaruh barang-barang habis pakai milik TNI. Lebih lanjut, dia mengakui gudang tersebut kosong hingga akhirnya digunakan oleh para tersangka.

"Saat ini gudang kosong, kemudian EI ini kenal dengan AS. Nah AS ini melapor kepada kepala gudang sehingga terjadi penimbunan. Salah satunya kesalahan tidak mengecek karena barang baru," kata Eka.

Kadispen AD, Kristomei Sianturi, menuturkan berdasarkan perintah KSAD, maka akan dilakukan evaluasi standar operasional prosedur (SOP) pemberian fasilitas dan pengawasan para prajurit. Dia juga memastikan kasus ini akan diusut secara tuntas dan profesional.

"Kita akan menghukum oknum anggota yang melanggar hukum. Lalu, atas perintah pimpinan, bapak KSAD, akan dilakukan evaluasi SOP pengamanan dan pengawasan fasilitas seluruh anggota TNI," ucap Kristomei.

Baca juga artikel terkait TNI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin