Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Tiga Dokter Sebagai Tersangka Vaksin Palsu

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (15/7/2016) menetapkan tiga dokter sebagai tersangka dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu.

Polisi Tetapkan Tiga Dokter Sebagai Tersangka Vaksin Palsu
Ilustrasi Vaksin palsu. Antara Foto/Rosa Panggabean.

tirto.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (15/7/2016) menetapkan tiga dokter sebagai tersangka dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu.

Dari total 20 tersangka sebelumnya, kini bertambah menjadi 23 orang tersangka. Adapun inisial dari tiga dokter tersebut adalah I, AR dan H.

"Penambahan tersangka ada tiga orang," kata Agung Setya.

Menurutnya, I merupakan dokter di Rumah Sakit Harapan Bunda (Kramat Jati, Jaktim). Sementara AR merupakan pemilik klinik di Palmerah, Jakarta Barat.

Sedangkan dokter H adalah mantan Direktur Rumah Sakit Sayang Bunda, Bekasi.

Agung mengatakan dari klinik dokter AR yang berlokasi di Jalan Kemanggisan Pulo Palmerah, Jakbar, disita sejumlah barang bukti di antaranya ampul, vaksin bekas, catatan transaksi pembelian vaksin.

AR diketahui mendapatkan pasokan vaksin dari tersangka S (tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya). S merupakan kurir pengantar vaksin ke sejumlah apotek.

Sementara dokter H mendapat pasokan vaksin dari Toko Azka Medical yang berlokasi di Jalan Karang Satri Nomor 43 Bekasi.

"Azka Medical ini menyalurkan vaksin palsu ke beberapa rumah sakit, salah satunya memasok ke dokter H," katanya.

Selain menetapkan status tersangka terhadap tiga dokter tersebut, seorang bidan berinisial N juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama pada Kamis (14/7). "Bidan N kami tangkap. Dia berperan sebagai pemesan vaksin palsu dan end user," katanya.

Bidan N diketahui berpraktek di kawasan Jatirasa, Bekasi.

Agung merinci dari 23 orang tersangka kasus vaksin, memiliki peran masing-masing yakni produsen (enam tersangka), distributor (sembilan tersangka), pengumpul botol (dua tersangka), pencetak label (satu tersangka), bidan (dua tersangka) dan dokter (tiga tersangka).

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini